JURNALIS.co.id – Ada-ada saja kelakuan EN alias Eca. Waria 23 tahun ini menjadikan rumahnya sebagai Warung Narkoba. Walhasil, Eca digerebek polisi di Dusun Sei Lakum, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kamis (8/2/2024) dini hari.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sambas, Inspektur Polisi Satu, Agus Trimarsono mengungkapkan, penangkapan Eca bermula dari laporkan masyarakat sekitar pukul 03.00 WIB. Waria Pemangkat ini sering mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayahnya.
Berbekal informasi, Kepala Satuan Narkoba langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pencarian lokasi pelaku di sekitar Kecamatan Pemangkat.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan. Kami berhasil mengamankan seorang pria di rumahnya di Dusun Sei Lakum, Desa Jelutung,” ungkap Iptu Agus.
Penangkapan Eca disaksikan warga setempat. Anggota kemudian melakukan penggeledahan. Barang bukti Narkotika berjenis sabu dan ekstasi dan beberapa barang pendukung lainnya berhasil diamankan.
Barang bukti yang disita dari pelaku. Yakni satu buah dompet warna hitam, berisikan 24 paket plastik klip transparan. Di dalamnya ada butiran kristal putih diduga sabu seberat 14.95 gram. Kemudian satu bungkus plastik klip berisikan 56 butir yang diduga pil ekstasi.
“Bukti lain yang ditemukan adalah kotak berisikan plastik klip kosong. Satu unit motor dan satu unit telepon genggam,” beber Agus.
Saat ini Eca telah diamankan di Mapolres Sambas untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (hyd)
Discussion about this post