JURNALIS.co.id – Romy Sasmita. Oknum Aparatur Sipil Negara di Kota Singkawang ternyata sudah setahun terakhir menjual konten penyiksaan dan pembunuhan terhadap hewan berjenis Monyet Ekor Panjang.
Pria yang bertugas di salah satu kantor kelurahan di Kecamatan Singkawang Selatan ini menjual konten-konten penyiksaan tersebut ke orang-orang di luar negeri. Seperti di Australia. Mereka pemesan video diketahui adalah orang dengan gangguan kepribadian antisosial (Psikopat).
Direktur Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi, Sardo Mangatur Perdamaian Sibarani mengatakan, terungkapnya kasus penyiksaan dan pembunuhan Monyet berdasarkan video yang beredar di Australia.
Video-video penyiksaan dan pembunuhan Monyet Ekor Panjang ini mengusik perhatian pemerhati hewan di luar negeri. Sehingga mereka langsung menghubungi pemerhati hewan di Indonesia untuk dapat menindaklanjuti video tersebut.
“Pemerhati hewan di Indonesia langsung melaporkan video penyiksaan ini ke Kapolda Kalbar,” kata kata Kombes Pol, Sardo, saat menggelar Konferensi Pers, Jumat (9/2/2024).
Sardo menambahkan, berdasarkan laporan itu, pihaknya langsung bekerja cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Romy Sasmita akhirnya ditangkap di salah satu warung kopi di wilayah Kecamatan Singkawang Selatan.
Ia mengungkapkan, dari proses pemeriksaan, didapatkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan penyiksaan dan pembunuhan. Kemudian di telepon genggam Romy ditemukan 58 video penyiksaan.
Menurut Sardo, jika melihat dari seluruh video yang ada. Diduga kuat kurang lebih 58 sampai 59 ekor anak Monyet Ekor Panjang menjadi korban.
Seperti diketahui, Romy sudah menjalankan aksi penyiksaan dan pembunuhan terhadap Monyet Ekor Panjang sejak setahun terakhir. Dimana, konten penyiksaan ini dibuat tergantung order dari pemesannya.
Romy menggunakan berbagai macam alat untuk melakukan penyiksaan dan pembunuhan. Seperti palu, solder, katapel hingga pisau. Anak monyet dianiaya hingga mengalami luka parah.
Kesadisan Romy tak sampai disitu. Setelah disiksa, anak-anak Monyet ini kemudian direbus dan digoreng hidup-hidup oleh Romy.
Celakanya, metode penyiksaan dibuat Romy berdasarkan order dari pemesan. Setelah video selesai dibuat, lalu dikirim melalui aplikasi telegram.
“Pemesannya adalah kelompok orang-orang Psikopat. Untuk setiap video, pelaku mendapat bayaran sebesar Rp700 ribu hingga Rp1 juta,” ungkap Sardo.
Setelah diperiksa, Romy kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia akan dikenakan Pasal 91B ayat 1, Undang undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kini Romy diancam dengan pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan.
“Karena pasal ini ancaman hukumannya terlalu ringan. Maka sangkaan pasal kami lapis dengan Pasal 302 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan bulan,” tegas Sardo.
Sardo menambahkan, saat melakukan penggeledahan rumah Romy, ditemukan barang bukti Narkoba jenis ekstasi. Maka tersangka akan dijerat juga dengan Undang-Undang Narkotika.
“Hasil pemeriksaan pelaku, setiap kali akan membuat video penyiksaan. Pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi Sabu,” demikian Kombes Pol Sardo. (hyd)
Discussion about this post