JURNALIS.co.id – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kapuas Hulu berhasil menangkap dua pengedar Narkoba di perbatasan Indonesia Malaysia, tepatnya Kecamatan Badau, Rabu (7/2/2024) lalu.
Dua pengedar Narkoba itu berinisial IH dan MN. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket klip berisikan kristal bening diduga sabu di tangan IH. Sementara dari MN, polisi menemukan 19 paket berisikan kristal bening diduga sabu.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Markas Polres Kapuas Hulu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kepala Satuan Narkoba, Inspektur Satu, Jamali, Minggu (11/2/2024).
Terungkapnya jejak pengedar Narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Yakni di wilayah Kecamatan Badau sering ada transaksi dan peredaran Narkoba.
“Dari informasi yang kami peroleh. Anggota melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Sehingga pada pukul 13.40 WIB, petugas berhasil mengamankan para terduga sebanyak dua orang. Berinisial IH dan MN,” ungkap Jamali.
Penangkapan kedua pelaku ini di lokasi yang berbeda. IH diamankan di Jalan Bukit Lesung dekat Terminal Badau. Sementara MN di rumahnya di Simpang Tiga Badau. “Pada saat dilakukan penggeledahan, disaksikan oleh masyarakat umum,” jelas Jamali.
Saat ini, para terduga pelaku masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada dua orang terduga pelaku. Yaitu Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1, Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jamali pun mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, untuk bersama-sama melawan dan memberantas Narkoba. Ia mengajak warga memberikan informasi sekecil apapun terkait Narkoba.
“Lapor kepada polisi dalam rangka pencegaha. Supaya masyarakat tidak menjadi korban dari penyalahgunaan Narkoba,” demikian Iptu Jamali. (Opik)
Discussion about this post