JURNALIS.co.id – Tempat Pemungutan Suara 018 di Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya terpantau lengang pada Rabu (14/2/2024). Warga enggan menyalurkan hak suaranya melalui TPS setempat.
Ketua RT 003 RW 023, Hidayatul Muslimin menjelaskan, warga memilih untuk tidak memberikan suara. Hal ini dikarenakan perselisihan tapal batas wilayah. Antara Kota Pontianak dan Kubu Raya. Masyarakat setempat merasa lingkungan mereka masuk zona Kota Pontianak.
Sementara peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya memutuskan wilayah tersebut masuk Kabupaten Kubu Raya.
Menurut Muslimin, sebelum TPS 018 ada. Pada akhir Februari 2023 sudah dilakukan proses Pencocokan dan Penelitian dari KPU. Namun warga menolak Coklit tersebut. Alasan penolakan adalah ketika membeli rumah, di sertifikatnya tertera wilayah Kota Pontianak.
Muslimin mengaku sudah memprediksi TPS 018 bakal sepi pencoblos. Sebab, pada 29 Desember 2023, ia bersama masyarakat setempat mengadakan Musyawarah Akbar untuk membahas persoalan tersebut. Hasilnya, warga menolak segala bentuk yang berhubungan dengan Kubu Raya.
“Masyarakat juga menolak undangan C6 dari TPS 018 Desa Ampera,” lugas Muslimin yang menjabat Ketua RT 003, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak ini.
Menurut Muslimin, secara keseluruhan, ada empat poin yang dihasilkan dalam pertemuan itu. Hanya saja, apa yang diungkapkannya ini adalah garis besarnya.
Muslimin bilang, ada lebih dari 80 Kepala Keluarga di Komplek Star Borneo Residence 7 atau SBR 7 yang terkena bias konflik batas wilayah ini.
“Kalau pun ada yang memilih di TPS. Dua orang, mereka adalah warga dari SBR 9, yang numpang KK sebelum 2020 dan masuk di TPS ini. Tapi kalau untuk warga kami, saya lihat tidak ada datang ke TPS tersebut,” ucap Muslimin.
Ia bercerita, masyarakat sebetulnya sudah berupaya supaya bisa ikut dalam pesta demokrasi Pemilu 2024. Upaya menemui Bawaslu Provinsi Kalbar pun sudah dilakukan. Tujuannya agar masyarakat bisa memilih lewat wilayah Kota Pontianak.
Bahkan dari upaya itu, sudah melewati sidang di Bawaslu Provinsi Kalbar. Hasil putusan sidang ada empat poin. Menyatakan, DPT yang terdampak harus dikembalikan ke Kota Pontianak. “Kami sebetulnya sudah senang dengan hasil putusan itu,” ungkap Muslimin.
Namun tiba-tiba, hasil sidang itu dibanding. Hasil KPU RI yang diteruskan ke KPU Provinsi Kalbar keluar pada 24 November. Keputusannya tidak ada perubahan. Masyarakat harus mencoblos melalui wilayah Kubu Raya.
Mendengar hasil tersebut, membuat warga sedih dan kecewa. Sebagai bentuk kekecewaan, warga tidak mau melakukan pencoblosan. Bukan karena tidak ingin ikut pesta demokrasi kali ini. Tetapi warga merasa wilayah Kubu Raya bukanlah tempat mereka untuk mencoblos.
Keputusan warga, kata Muslimin, tidak ada intimidasi. Ia pun bahkan tidak ingin mengajak warga untuk tidak mencoblos. Karena pesta demokrasi merupakan hak masyarakat.
Keberadaan TPS 18 sempat ditolak masyarakat. Bahkan sampai bentrok dengan warga karena hal ini. Namun setelah koordinasi dengan pengurus inti RT. Akhirnya masyarakat mengerti dengan konsekuensi. Makanya saat hari pencoblosan tidak ada warga yang datang.
Sementara itu warga Komplek Star Borneo Residence 7, RT 03 RW 23, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Adityo Karyadi mengatakan, tidak ingin mencoblos di TPS 18 karena berada di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Sementara KTP Karyadi di Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. “Sedangkan inikan TPS 18 Kubu Raya,” tutupnya. (sul)
Discussion about this post