JURNALIS.co.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Mohammad Bari S Sos M Si, membuka acara Kegiatan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) Swakelola Tipe IV Tahun Anggaran 2024 dengan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang Diperuntukan untuk Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalbar, bertempat di Hotel Ibis Pontianak, pada Selasa 30 Januari 2024.
Program Swakelola ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola.
“Inti dari pertemuan yang kita lakukan hari ini adalah bagaimana kita bisa membangun kerjasama yang baik dalam meningkatkan sarana dan prasarana di tempat bapak dan ibu khususnya di daerah Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah yang mana program ini dijalankan dengan cara swakelola,” kata Pj Sekda Kalbar.
Dirinya menjelaskan, bahwa pekerjaan Swakelola bukan hal baru dilaksanakan, saat ini Pemprov Kalbar berupaya melaksanakan pemberdayaan langsung dengan melibatkan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan melalui program padat karya dengan mekanisme swakelola. Adanya program pemberdayaan masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan kesejahteraan masyarakat di daerah khususnya di Desa/Kelurahan.
“Sehingga dalam kesempatan ini saya meminta kepada Bapak-Bapak untuk dapat menjalankan program swakelola ini dengan baik. Kenapa demikian, karena sarana dan prasarana yang mau kita bangun itu di tempatnya Bapak-Bapak sendiri jadi harus lebih terstruktur dan transparan sehingga yang dihasilkan akan lebih maksimal,” jelasnya.
Tak hanya itu, Pj Sekda juga meminta kepada para peserta yang hadir untuk memahami serta memiliki rasa tanggungjawab dalam menjalankan program pemerintah sekaligus berkomitmen untuk bekerjasama dalam memberikan kemudahan dan meningkatkan pembangunan bagi masyarakat di daerah.
“Sekali lagi saya berpesan kepada bapak dan ibu sekalian untuk betul-betul dalam bekerja dan dengan aturan yang berlaku jangan sampai menyimpang dari yang telah ditentukan,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Pj Sekda Kalbar, Mohammad Bari, mengajak semuanya meningkatkan kapasitas, pemahaman dan tanggungjawab baik sebagai aparatur pemerintah, pemerhati maupun anggota masyarakat untuk bersama secara sinergi membangun sektor PSU, membangun ekonomi masyarakat dan membangun Kalbar.
“Kepada Para Kelompok Masyarakat (Pokmas) pelaksana kegiatan Swakelola dapat melaksanakan pekerjaan ini dengan sebaik-baiknya sesuai spesifikasi dan kualitas mutu yang sudah direncanakan dan kepada Kepala Desa/Lurah untuk dapat mengawasi dalam pelaksanaannya,” tutup Bari.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perkim Provinsi Kalbar, Yosafat Triadhi Andjioe ST MT MM, saat menyampaikan laporan menerangkan, bahwa peningkatan PSU permukiman dengan Swakelola untuk kelompok masyarakat ditingkat desa, dimana pekerjaan dilaksanakan dengan padat karya di tingkat Desa. Pekerjaan tersebut adalah jalan rabat beton dan drainase.
“Tujuannya adalah peningkatan PSU di lingkungan permukiman, diharapkan juga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat dalam hal pengentasan kemiskinan ekstrem. Dan untuk tahap I ini yang menandatangani SPKS Swakelola ada 2 Kabupaten, yaitu Kubu Raya dan Mempawah, ada 54 Pokmas dan masa kerja 45 hari kerja,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Provinsi Kalbar, Hendra Bachtiar ST MT, menyambut baik hal tersebut yang bisa mempercepat pembangunan daerah pedesaan.
“Sementara Dana Desa juga ada Swakelola dimana setiap proyek pekerjaan 50 persen untuk upah pekerja yang tidak lain warga desa. Dengan ini diharapkan bisa meningkatkan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan di tingkat desa,” ucapnya.
Penandatanganan SPKS Swakelola Tipe IV dilakukan oleh Kabid Peningkatan Permukiman, Jimmie Hustika Saputra ST MT, dengan Kelompok Masyarakat disaksikan oleh Pj Sekda Kalbar, Kadis Perkim dan Kadis Pemdes.
Swakelola tipe IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
Adapun persyaratan penyelenggara Swakelola Tipe IV setidaknya : Ada Surat Pengukuhan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang; Memiliki struktur organisasi/pengurus; Memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART); Memiliki sekretariat dengan alamat yang benar dan jelas di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan; dan/atau memiliki kemampuan teknis untuk menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan.
Program Tidak Ada Dasar SK Gubernur dan Pergub ?
Media ini mencoba meminta tanggapan dengan sejumlah staf di kecamatan dan staf di Dinas Pemdes Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya, terkait Program Swakelola Tipe IV Tahun Anggaran 2024 oleh Dinas Perkim Pemprov Kalbar tersebut.
Mereka menyatakan keheranannya terkait dengan adanya penandatanganan mou program swakelola oleh pokmas dan beberapa kades itu tanpa ada melibatkan dari pihak kecamatan dan Pemkab sama sekali.
“Surat Keputusan Penetapan Pokmas dan Desa sebagai legal standing dasar hukum untuk membuat kontrak perjanjian itu belum dibuat, jadi ini jelas tidak sah. Illegal,” ungkap salah seorang staf.
Dia menambahkan, program itu juga tidak ada dasar Surat Keputusan Gubernur dan Peraturan Gubernur. Peraturan Presiden pengadaan barang dan jasa itu menurutnya hanya pedoman umum sifatnya.
“Wajib dan mutlak harus ada SK Kepala Daerah Gubernur dan Peraturan Gubernur, karena ini sumber dananya APBD,” tegasnya.
“Jadi ini penyalahgunaan kewenangan, jelas terindikasi kuat korupsi dan kolusi, bahkan nepotisme, karena banyak info yang beredar, program ini untuk kepentingan politik Caleg tertentu,” tambahnya.
Indikasi dugaan penyimpangan Program PSU Swakelola Dinas Perkim Propinsi Kalbar semakin jelas, tanpa SK Gubernur tentang penetapan Pokmas dan lokasi Desa, bahkan sama sekali tidak melibatkan Pemkab Mempawah dan Kubu Raya.
“Ketika mengundang kepala desa dan pokmas itu dasar hukum atau legal standingnya apa ? Kadis Perkim bukan pengambil kebijakan, sehingga ada penyalahgunaan kewenangan, karena jika tak ada sebelumnya penetapan lokasi desa penerima program PSU dan pokmas-pokmasnya yang dituangkan dalam bentuk SK Gubernur sebagai dasar untuk meminta pokmas dan kades menandatangani perjanjian swakelola PSU itu, jadi ini berakibat perjanjian atau mou itu sendiri menjadi tidak sah atau ilegal karena dasar hukum nya tidak ada,” ujarnya.
Ditambah lagi kecurigaan para kepala desa yang diundang dan diminta ikut menandatangani perjanjian swakelola itu, namun tanpa melibatkan atau mengundang camat dan dinas Pemdes juga dinas PUPR kabupaten.
“Sebab bagaimanapun dinas Pemdes atau camat tentu perlu tahu apa yang ditandatangani kades itu jangan sampai melanggar hukum dan bisa menimbulkan akibat masalah hukum dikemudian hari, karena dinas Pemdes dan camat sebagai pembina langsung, posisi kades itu dilantik dan di SK langsung oleh bupati sehingga posisi kades itu sesuai uu desa di bawah kewenangan langsung pemkab atau bupati,” tambahnya.
Justeru disinilah kejanggalan sejak awal keliatan ada indikasi kuat ini diboncengi kepentingan politik Caleg, karena seolah dilakukan secara tidak transparan dan seolah tak menganggap dan secara tak beretika tanpa sama sekali memberitahu atau mengundang pihak Pemkab melalui dinas Pemdes dan camat.
“Dari sini jelas pelanggaran etika pemerintahan juga, begini kah cara kerja pemerintah Provinsi Kalbar yang seolah bersikap arogan tak hargai dan hormati Pemkab-Pemkab yang justeru berwenang langsung terhadap desa dan kades sesuai aturan uu, ibarat seperti main kucing-kucingan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar ada apa kah dengan program PSU swakelola yang keliatan asal-asalan dan sangat patut diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan prosedur, bahkan tak berdasarkan legal standing atau dasar hukum kewenangan yang jelas, karena tak ada regulasi baik SK maupun peraturan kepala daerah dalam hal ini Gubernur,” ungkapnya.
Persoalan Penyimpangan Dugaan Korupsi dan Kolusi Dikemudian Hari
Disisi lain, kalau camat atau dinas Pemdesnya dilibatkan di agenda itu maka tentu dinas Pemdes dan camat pastinya akan punya pemahaman untuk mempertanyakan dasar hukum SK penetapan kelompok sasaran pokmas penerima program dan lokasi desa-desanya, sehingga jangan sampai berakibat apa yang ditandatangani oleh pokmas dan kades itu jadi tidak legal, tidak sah, karena tidak ada dasar legal standingnya.
“Bahayanya bisa berakibat jika program ini terjadi persoalan penyimpangan dugaan korupsi kolusi di kemudian hari oleh aparat hukum kepolisian atau kejaksaan maka pihak ketua-ketua pokmas dan kades-kades itu juga bakal ikut terseret kasus, karena menerima dan mengelola uang anggaran melalui rekening pokmas,” ungkapnya.
Hal ini tentu bisa dicegah sejak awal bilamana dinas Perkim dan pihak Pemprov melibatkan camat dan dinas Pemdes, jangan justru terkesan mengajak kades-kades dan pokmas untuk membelakangi pihak camat dan dinas Pemdes juga Pemkab, ini juga sebuah tindakan Pemprov yang melanggar etika tata kelola pemerintahan dan dapat diduga ada sesuatu yang aneh dan menjadi kejanggalan dari prosesnya, bukannya malah memberikan pembinaan dengan cara yang baik justru terkesan mengajarkan dan seolah sengaja menciptakan benturan konflik antara kades-kades dengan para camat dan dinas Pemdes bahkan dengan Pemkab, ini juga masuk kategori sebuah tindakan tercela dan merusak tatanan pemerintahan yang baik.
Mengingat bahwa kades-kades dan perangkat desa semuanya itu adalah dibawah binaan dan kewenangan langsung dari Pemkab melalui kecamatan dan dinas Pemdes.
“Cara dan pola kerja yang aneh dan tak lazim, bahkan tak patut secara etika dijalankan oleh Pemprov Kalbar,” tegasnya.
Hal ini juga memberikan contoh yang kurang baik dan seolah bisa potensi menimbulkan peta konflik kepentingan yang tentu juga bisa merusak tatanan pemerintahan dan berdampak pada kondusifitas di pemerintahan, dapat memunculkan persepsi yang kurang sehat juga kades seperti diajarkan untuk membelakangi pembinanya langsung, yakni camat, dinas Pemdes dan Pemkab.
“Tidak mengajarkan kesopanan dan etika yang baik bahkan sebaliknya justru bisa membenturkan dan membuat kondisi saling curiga dan menjadi ruang konflik tak sehat dalam menjalankan pemerintahan untuk melayani masyarakat luas,” tutupnya.
Konfirmasi Kadis Perkim Pemprov Kalbar
Media ini berusaha melakukan konfirmasi dengan Kepala Dinas Perkim Provinsi Kalbar, Yosafat Triadhi Andjioe ST MT MM, dan Kepala Bidang Peningkatan Permukiman, Jimmie Hustika Saputra ST MT, yang melakukan Penandatanganan SPKS Swakelola Tipe IV dengan Kelompok Masyarakat, di kantornya pada Kamis 15 Februari 2024, sekira jam 14.00 WIB, namun menurut staf keamanan, kedua pejabat publik tersebut sedang tidak berada di tempat.
Media ini juga coba menghubungi nomor Kontak Pelayanan Informasi Dinas Perkim Pemprov Kalbar yang tertera di dinding ruang tamu : 08115656XXX, namun tidak ada jawaban. ***
(rfa/adpim/ndi/Berbagai Sumber)
Discussion about this post