JURNALIS.co.id – Seorang pria berinisial RH 30 tahun harus menjadi tersangka setelah mencubit kedua paha anak tirinya hingga meninggalkan bekas memar.
Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Kubu Raya, Ajun Inspektur Satu, Ade Ardiansyah menerangkan, kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban.
Ibu korban mengaku tidak terima dengan tindakan suami yang mencubit paha anaknya yang masih berusia tujuh tahun.
“Dari laporan itu, Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti,” kata Aiptu Ade, Senin (19/2/2024).
Ade menerangkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan. Anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap RH di kediamannya di Kecamatan Sungai Kakap pada Selasa, 12 Februari 2024 lalu.
Sebagaimana pengakuan pelaku saat diinterogasi, RH mencubit korban lantaran kesal. Karena saat mengayun adiknya, kepalanya berbenturan.
“Saat korban mengayun adiknya, tanpa sengaja kepala korban dan adiknya berbenturan. Melihat kejadian itu, pelaku langsung mencubit paha korban hingga memar,” ungkap Ade.
Ade mengatakan, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka atas kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak. (hyd)
Discussion about this post