JURNALIS.co.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu memastikan, seluruh kotak suara hasil Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu sudah tiba di tempat rekapitulasi kecamatan.
“Semua kotak suara sudah di kecamatan. Nanti akan direkapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di setiap kecamatan,” kata Ketua KPU Kapuas Hulu, Mohammad Yusuf, Senin (19/2/2024).
Yusuf menambahkan, untuk rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten, KPU belum mengatur jadwal. Karena masih melihat kondisi rekapitulasi di kecamatan. Ia khawatir, jika rekapitulasi kabupaten sudah dijadwalkan, ternyata masih ada rekapitulasi di kecamatan.
Di Kapuas Hulu, rekapitulasi di tingkat kecamatan bahkan sudah ada yang mulai sejak 18 Februari kemarin. Namun ada juga yang baru mulai besok.
“Jadwal selesai rekapitulasi hasil perhitungan suara di kecamatan, semua tergantung dari jumlah TPS. Semakin banyak TPS akan semakin lama pelaksanaannya,” ucap Yusuf.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dalam lampiran 1 terkait jadwal Tahapan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten. Disebutkan dilaksanakan pada 17 Februari hingga 5 Maret 2024.
“Jadi dalam rentang waktu tersebut, kami bisa melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kapuas Hulu, Ike Verawati Fajrin menyampaikan, pihaknya masih terus melakukan pengawasan melekat terhadap kotak suara. Mulai dari desa hingga ke kecamatan.
“Ada kotak suara yang sudah di kecamatan lengkap dan ada yang belum,” beber Ike.
Ike menimpali, Bawaslu tidak bisa menjelaskan secara detail alasan mengapa kotak suara ada yang belum lengkap di kecamatan. Karena yang berhak berusara adalah KPU.
“Kalau kendala teknisnya ada di KPU, yang jelas kami melakukan pengawasan terhadap logistik sampai di kabupaten. Kami hanya bedasarkan jadwal laporan pleno kecamatan. Ada beberapa kecamatan yg datanya belum siap. Itu saja,” demikian Ike Verawati. (opik)
Discussion about this post