JURNALIS.co.id – Klaim perolehan kursi pada kontestasi pemilihan Calon Legislatif, khususnya DPRD Kabupaten Ketapang pasca pemungutan dan penghitungan suara hingga detik ini terus tersebar di media sosial.
Selain menampilkan perolehan kursi dan total suara untuk masing-masing partai politik, sejumlah nama yang berhasil mendapat kursi di Parlemen pun turut dicantumkan.
Merespon itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta supaya seluruh parpol, para Caleg, tim sukses dan simpatisan tetap bersabar menunggu hasil resmi yang bakal dilakukan KPU secara berjenjang.
“Kita harap semua bersabar menunggu hasil pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten. Saat ini, prosesnya baru pada tahap pleno tingkat Kecamatan,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Ketapang, Ehpa Sapawi, Selasa (20/02) sore.
Ehpa mengatakan, KPU tidak mempersoalkan klaim kemenangan antarparpol ataupun para Caleg di Pemilu 2024. Namun, penetapan hasil perolehan suara DPRD Kabupaten tetap melalui pleno rekap di KPU Kabupaten.
“Soal klaim, itu sah-sah saja. Sebab masing-masing parpol maupun caleg punya saksi dan tim yang mengantongi C-HASIL-SALINAN DPRD. Tetapi finalnya tetap melalui proses pleno,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, rekap tingkat Kecamatan, berdasarkan jadwal paling lambat selesai tanggal 3 Maret 2024 mendatang. Sedangkan rekap tingkat Kabupaten dilakukan setelah pleno Kecamatan selesai secara menyeluruh.
“Mengenai hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Ketapang hanya sampai pada tingkat suara DPRD Kabupaten. Adapun yang lainnya masih dilakukan rekap secara berjenjang di tingkat KPU Provinsi hingga KPU RI,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 tertuang di Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024. Petunjuk pelaksanaannya juga diatur melalui keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024.
“Jadi, proses rekapitulasi sampai penetapan hasil ada mekanismenya. Sekali lagi kita harap semua bersabar menunggu hasil tersebut,” demikian Ehpa Sapawi. (Lim)
Discussion about this post