JURNALIS.co.id – Tiga Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Pemilu 2024 di Kalimantan Barat meninggal dunia. Mereka adalah Petugas KPPS di Kabupaten Landak, Sambas dan Kubu Raya.
Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Suib turut berbelasungkawa terhadap Petugas KPPS yang meninggal dunia. Ia pun menyarankan supaya Komisi Pemilihan Umum merubah format Pemilihan Umum di masa mendatang. Agar kematian petugas tidak terulang.
“Pertama-tama, Saya turut berduka. Mereka yang meninggal dunia dalam bertugas ini boleh dikatakan sebagai pahlawan demokrasi,” ucap Suib, Kamis (21/2/2024).
Kasus meninggalnya Petugas KPPS pada Pemilu bukan berita baru. Kasus serupa pernah terjadi pada Pemilihan Umum 2019 lalu. Melihat fenomena ini, Suib bilang, KPU harus merubah format pemilihan. Supaya tidak ada lagi KPPS yang meninggal akibat kelelahan.
“Format KPU harus berubah. Misalnya disesuaikan dengan jumlah KPS. Agar tidak terjadi lagi meninggalnya Petugas KPPS setelah melaksanakan tugasnya di Pemilu,” saran Suib.
Ia mengutarakan, untuk masa mendatang perlu pengkajian ulang. Penyelenggaraan Pemilihan Presiden mestinya terpisah dari Pemilihan Legislatif.
“Saya kira akan sangat elok jika Pilpres digelar terpisah dengan Pileg. Kasi jeda sebulan atau dua bulan. Supaya tidak terjadi kesalahan penghitungan karena waktu yang diberikan terlalu singkat,” demikian Suib. (Lov)
Discussion about this post