JURNALIS.co.id – Ardian Sani sampai hati menilap honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan Perlindungan Masyarakat Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.
Akibat perbuatannya, Ardian yang sebelumnya diberi amanah menjadi Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) kini ditahan polisi. Ia harus mempertanggungjawabkan ulahnya, menghabiskan honor petugas Pemilu senilai Rp82 juta.
“Iya betul. Sudah diamankan di Polres. Sekarang dalam pemeriksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kayong Utara, Inspektur Satu Hendra Gunawan menjawab wartawan, Kamis (22/2/2024).
Sementara itu, Kepala Polres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto menerangkan, sebagaimana penyidikan dan penyelidikan, uang sebanyak Rp82 juta ternyata habis dipakai Ardian untuk bermain judi online.
“Uang untuk honor KPPS digunakan tersangka untuk judi online,” ungkap AKBP Dharmianto, Jumat (23/2/2024).
Sebelum mengakui perbuatannya, Ardian sempat bersikukuh jika uang sebanyak Rp82 juta itu hilang di kantor desa.
Ardian Sani ditangkap polisi di kediaman orangtuanya pada Kamis (22/2/2024) pukul 10.00 WIB. Kini ia berstatus tersangka dan ditahan Markas Polres Kayong Utara. (Bak)
Discussion about this post