JURNALIS.co.id – PT Mayawana Persada dicurigai melakukan pengrusakan hutan alam, kawasan ekosistem gambut, habibat Orang Utan dan merampas tanah milik masyarakat di 14 Desa di 5 Kecamatan di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera memberi sanksi tegas kepada PT Mayawana Persada yang dicurigai melakukan pelanggaran tersebut.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup, Hendrikus Adam menuturkan, Jumat 23 Februari pagi, Koalisi Masyarakat Sipil bersama sejumlah elemen telah melakukan pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat.
“Pertemuan itu tindaklanjut atas penyampaian laporan kerusakan ekologis dan pelanggaran HAM PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat. Ini sudah disampaikan pada 28 Desember 2023,” kata Adam, Sabtu (24/2/2024).
Pada pertemuan itu, kata Adam, Dinas LHK Provinsi Kalbar mengapresiasi penyampaian laporan yang dilakukan, dan berharap supaya pertemuan serupa tidak terus terulang dengan adanya kepastian penyelesaian kasus yang disampaikan.
Adam menjelaskan, di pertemuan itu, Dinas LHK menyatakan bakal mengevaluasi Rencana Kerja Usaha (RKU) dan meminta laporan periodik sebagaimana diperintahkan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat pada 12 September 2023 sudah meminta PT Mayawana Persada menyampaikan laporan ke Dinas LHK Kalbar. Selain itu, pemerinitah juga tengah berupaya mengambil langkah serius lainnya.
Adam membeberkan, untuk diketahui publik, hingga saat ini pembukaan lahan oleh PT Mayawana Persada masih terus berlangsung. Padahal persoalan yang perusahaan hadapi belum kunjung tuntas terselesaikan.
“Kami yang tergabung di Koalisi Masyarakat Sipil berharap agar apa yang dilaporkan dapat segera membuahkan penyelesaian yang berkeadilan,” lugas Adam.
Adam menambahkan, pada pertemuan itu pihaknya juga telah menyampaikan klarifikasi data tambahan yang diminta atas laporan dugaan pelanggaran lingkungan dan HAM oleh PT Mayawana Persada kepada Dinas LHK Kalimantan Barat.
Adam mengharapkan, setelah melengkapi data yang diminta, kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Mayawana Persada bisa jadi atensi serius untuk segera diselesaikan. Sehingga masyarakat adat Dayak Kualan di komunitas yang menjadi korban mendapat keadilan.
Adam berharap, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Mayawana Persada dapat menjadi perhatian yang sangat serius Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Supaya kerusakan hutan dan konflik yang dialami masyarakat tidak terus terjadi dan berlarut.
“Kami tentu berharap, langkah yang akan ditempuh Dinas LHK Kalbar tidak hanya sekadar janji semata,” harap Adam.
Adam berpendapat, berdasarkan data dan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan, semestinya sanksi maksimal dapat diberikan dengan serius oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT Mayawana Persada.
Sementara itu, Ketua Link-AR Borneo, Ahmad Syukri mengatakan, ekspansi perkebunan kayu PT Mayawana Persada telah merusak hutan alam, gambut, habitat orang utan dan merampas hak Masyarakat.
“Bahkan telah merampas tanah milik masyarakat di 5 Kecamatan, 14 Desa di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara,” ungkap Ahmad Syukri.
Menurutnya, aa yang telah dilakukan PT Mayawana Persada sangat bertentangan dengan cita-cita pemerintah. “Yaitu untuk mengurangi deforestasi dan memitigasi perubahan iklim serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM),” tegas Syukri.
Syukri meminta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus memberikan sanksi tegas terhadap Perusahaan. Bila perlu seret aktor-aktor politik di belakangnya.
Syukri mengungkapkan, hingga pertemuan klarifikasi data atas laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan, praktik pembukaan hutan dan lahan masih terus terjadi. Sementara tanah adat Bukit Sabar Bubu yang telah dibabat Perusahaan-perusahaan yang kini sudah ditanami tidak ada pertanggungjawaban pihak perusahaan.
Sebagaimana diketahui, pada Desember 2023, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Walhi Kalimantan Barat, AMAN Kalimantan Barat, Link-AR Borneo dan Satya Bumi telah meluncurkan laporan kerusakan ekologis dan pelanggaran HAM PT Mayawana Persada dengan judul laporan “Ugal-Ugalan Ekspansi Hutan Tanaman Industri di Kalimantan Barat”.
Sementara itu, Humas PT Mayawana Persada, I Made Suarjana, meminta kepada Jurnalis.co.id untuk mengkonfirmasi masalah ini kepada Humas perusahaan yang ada di Pontianak.
“Tolong hubungi Kelvin (humas). Kebetulan saya tidak sedang menangani Mayawana,” kata Suarjana, membalas chat whatsapp Jurnalis.co.id. (hyd)
Discussion about this post