JURNALIS.co.id – Perempuan asal Desa Durian Sebang, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara tewas mengenaskan setelah dibantai Suaminya berinisial PN (30) di lahan Hutan Tanam Industri (HTI) PT Mayawana Persada, Minggu (25/2/2024) siang.
Pembunuhan bermula ketika PN merisau mendengar istrinya SN (29) sedang bernyanyi. Pelaku yang lagi sakit gigi lantas meminta korban supaya berhenti. Korban tidak menuruti perintah itu dan menghardik pelaku. Keributan pun terjadi.
PN dengan beringas membantai SN. Menggunakan parang, pelaku membacok leher belakang, pipi dan tangan korban. Perempuan berusia 29 tahun seketika tewas di tempat.
Kepala Kepolisian Resor Kayong Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi, Achmad Dharmianto mengungkapkan, semula PN membuat skenario bahwa istrinya tewas dibantai orang lain.
“Namun setelah petugas datang melakukan olah TKP, pelaku mengaku,” kata AKBP Dharmianto, sesaat lalu.
Dharmianto menuturkan, pembunuhan SN dilakukan pelaku di pondok yang berada di Hutan Tanam Industri. Pelaku mengaku sakit hati mendengar kata-kata kasar istrinya. “Barang bukti parang dibuang pelaku di sungai. Tetapi berhasil ditemukan petugas,” tuturnya.
Saat ini, PN sudah diamankan di Polres Kayong Utara. Sementara jenazah SN sudah diserahkan ke keluarga usai divisum. (Bak)
Discussion about this post