JURNALIS.co.id – Praktisi hukum yang juga akademisi hukum, Denie Amiruddin SH M Hum, berpendapat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ketika menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) seharusnya mengundurkan diri atau dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Argumentasinya menurut Alumni Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta ini sesuai yang termuat dalam dalam Pasal 7 ayat (1) huruf n dan huruf o Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 20 Tahun 2018, dikatakan : Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan :
n. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; o. menjadi anggota Partai Politik.
“Sehingga apabila ada Anggota DPD RI masa bakti 2019-2024 yang masih aktif seharusnya terikat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 30/PUU-XVI/2018, maka Anggota DPD RI tersebut sesungguhnya sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk menjadi Anggota DPD RI untuk masa bakti 2019-2024,” jelas Alumni Magister Humaniora di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini.
Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 30/PUU-XVI/2018. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.
Pasal 181 UU No. 7 Tahun 2017 menyatakan : “Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan”.
“Hal ini berarti anggota DPD adalah individu perseorangan yang tidak aktif dalam kegiatan dan keanggotaan partai politik manapun,” tegas Denie yang juga Advokat dan Dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak ini. ***
(Ndi)
Discussion about this post