JURNALIS.co.id – Keterlambatan pembayaran honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara disoroti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Para PTT mengeluhkan pembayaran honor dilakukan pada akhir bulan atau 60 hari setelah masa kerja. Padahal sebelumnya PTT menerima honor setiap awal bulan atau 30 hari setelah bekerja.
“Saya kira pembayaran honor inikan sudah tersistem dan berjalan cukup lama. Tapi sekarang tiba -tiba honor dibayarkan pada akhir bulan. Sekarang kan terbalik, orang kerja dulu baru dibayarkan. Harusnya bayar dulu baru kerja,” kata Riduansyah, Senin (4/2/2024) malam.
Pria yang karib disapa Iwan ini menyampaikan, mendukung tuntutan Para PTT. Apalagi honorer tidak meminta berlebihan. Mereka bukan menuntut kenaikan gaji. Karena mereka sadar dengan kemampuan keuangan daerah.
“Saya minta hak-hak mereka (honorer) dibayarkan tepat waktu. Mesti dikembalikan seperti diawal,” lugas Iwan.
Iwan memastikan, DPRD Kabupaten Kayong Utara akan mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan ini. Dalam waktu dekat DPRD bakal memanggil Badan Keuangan Daerah.
“Kita panggil dulu Badan Keuangan Daerah, kita mau tahu seperti apa mekanismenya. Bagaimana regulasinya, seperti apa sistemnya. Kenapa semula sudah baik dan tidak ada keluhan. Sekarang malah ada keributan.” tegas Iwan.
Sementara itu, satu diantara Pegawai Tidak Tetap yang minta namanya tidak disebutkan mengharapkan, pembayaran honor PTT dikembalikan kepada aturan awal. Yakni pembayaran honor diberikan awal bulan.
“Kita minta Pj Bupayi Pak Romi untuk menegur Badan Keuangan Daerah. Pertanyakan dimana letak masalahnya. Sehingga pembayaran honor ini selalu terlambat,” harapnya.
Ia bilang, keterlambatan pembayaran honor Pegawai Tidak Tetap berimbas kelangsungan hidup sehari hari.
“Bayangkan saja kalau kawan-kawan PTT hanya mengharapkan penghasilan melalui honor. Anaknya ada banyak dan sudah bersekolah semua. Bisa dibayangkanlah seperti apa jadinya kalau pembayaran honor ini terlambat terus,” sesalnya. (Bak)
Discussion about this post