JURNALIS.co.id – Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara akhirnya ditangkap. Tersangka berinisial MN, warga Desa Rantau Panjang.
Pencabulan ini terjadi pada pertengahan Januari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku menyodomi korban. Namun baru terungkap sebulan setelah kejadian.
“Kejadian tersebut baru pelapor ketahui pada Kamis 29 Februari 2024,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kayong Utara, Inspektur Satu Hendra Gunawan, Selasa (5/2/2024).
Pelapor mengetahui pencabulan ini setelah diberitahu oleh anaknya, yang juga saksi korban. Bahwa telah mengalami perbuatan cabul berupa sodomi yang dilakukan oleh tersangka MN.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, Pelapor langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kayong Utara. “Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu botol hand body lotion,” ungkap Hendra.
Atas perbuatannya MN akan disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (Bak)
Discussion about this post