
JURNALIS.co.id – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Ketapang sukses menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 412, 21 Gram. Polisi juga berhasil mengamankan enam tersangka dalam kejahatan tersebut.
Keenam tersangka yang diamankan berinisial RI (36), ME (29), AL (41), WI (41), OP (30) dan JU (35). Satu di antara mereka bersal dari Kabupaten Kubu Raya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang, Ajun Komisaris Polisi Aris Pramudji Widodo mengungkapkan, penangkapan keenam tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan atas informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi yang kita terima. Anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” kata AKP Aris, Selasa (05/03/2024).
Aris menjelaskan, tersangka RI diamankan di Jalan KS Tubun Ketapang ketika akan mengambil titipan paket berisikan Narkotika jenis Sabu dari mobil Travel.
Disaksikan perangkat RT setempat, Polisi melakukan pemeriksaan. Dari tangan pelaku, ditemukan satu paket berisikan 14 pil Inex bewarna abu-abu muda seberat 5,73 gram bruto. Serta 1 kantong plastik.
“Di dalamnya terdapat serbuk kristal putih yang kita duga Sabu seberat 53,35 grambBruto,” ungkap Aris.
Setelah mengamankan pelaku RI, Anggota Satnarkoba langsung melakukan pengembangan kasus. Dari keterangan pelaku RI, petugas kembali menangkap pelaku ME di rumah kontrakannya di Jalan Karya Tani, Kecamatan Delta Pawan.
“Dari tangan Pelaku ME, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu timbangan digital, satu bong alat hisap Sabu serta beberapa sedotan dan sendok Sabu,” bebernya.
Tak sampai di situ, di hari yang sama, Anggota Satres Narkoba Polres Ketapang kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba. Kali ini seorang pelaku berinisial WI yang berprofesi sebagai sopir. Ia diamankan petugas saat berada di dalam mobilnya di Jalan S Parman Kecamatan Delta Pawan.
“Pada pelaku WI, petugas mengamankan dua kantong plastik. Masing-masing berisi serbuk kristal putih yang diduga Sabu dengan berat total 101,02 gram bruto,” kata Aris.
Bersadarkan keterangan pelaku WI, Sabu akan diantar ke salah satu temannya di Jalan S Parman. Dari pengakuan itu, petugas langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial AL di rumah kontrakan di Jalan S Parman.
Dari pelaku AL, petugas mengamankan empat kantong klip berbagai ukuran, yang berisi serbuk kristal Sabu dengan berat total 234,52 gram bruto.
Selanjutnya, petugas kembali mengamanakan dua orang pelaku berinisial OP dan JU di sebuah rumah kontrakan di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sukaharja.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan dari tangan kedua pelaku. Yakni 11 kantong klip plastik berisi serbuk kristal diduga Sabu dengan berat total 17,59 gram bruto,” ungkapnya.
Dari tangan keseluruhan tersangka, barang bukti kasus Narkoba bila ditotalkan sebanyak 412,21 gram Sabu serta 5,73 gram pil inex. Semua sudah dibawa ke Markas Polres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Aris menambahkan, pengungkapan kasus Narkoba yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Ketapang dalam sehari ini, merupakan komitmen polisi dalam memberantas peredaran Narkoba.
“Pengungkapan ini setidaknya telah menyelamatkan 3.297 jiwa dari bahaya jeratan Narkoba,” demikian AKP Aris Pramudji Widodo. (Lim)
Discussion about this post