JURNALIS.co.id – Sebanyak 1.560 unit kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tunggakan pajak ini tercatat di Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pendapatan Daerah (UPT PPD) Wilayah Putussibau.
Kepala Seksi UPT PPD Wilayah Putussibau, Vitalisius Paulus menerangkan, kendaraan berplat merah milik pemerintah daerah yang tercatat menunggak pajak adalah kendaraan roda dua hingga roda empat.
“Total plat merah Pemkab Kapuas Hulu yang menunggak pajak mencapai Rp1 miliar,” ungkap Vitalisius Paulus, Rabu (5/3/2024).
Setiap tahun, kata Paulus, pihaknya selalu mengirimkan surat tagihan ke Pemkab Kapuas Hulu. Namun pemerintah berdalih banyak kendaraan yang tidak diketahui.
“Tapi kendaraan plat merah itu terdata di kita. Pemkab Kapuas Hulu wajib membayar tunggakannya,” lugas pria yang karib disapa Paul ini.
Paul berpesan, teruntuk masyarakat, Aparatur Sipil Negara dan perusahaan supaya membayar PKB. Karena pajak kendaraan yang dibayarkan ke Samsat akan dikembalikan kepada pelanggan.
Yakni dengan bentuk pembangunan fisik seperti jalan dan jembatan. Maupun pembangunan non fisik seperti membiayai program kesehatan dan pendidikan.
“Sebagai masyarakat yang baik, mari kita patuh dalam membayar pajak. Sehingga pembangunan di kalbar ini dapat berjalan dengan baik,” gugah Paul.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Azmi menuturkan, kendaraan plat merah di Kabupaten Kapuas Hulu yang menunggak pajak berjumlah 170 kendaraan, bukan 1.560 berdasarkan data Samsat Putussibau.
“Kami menggunakan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kalau data dari Samsat saya kurang tahu,” jawab Azmi.
Menurut Azmi, pembayaran pajak kendaraan dinas ada dua metode. Pertama untuk kendaraan roda empat, pembayarannya ditanggung OPD. Sedangkan roda dua pajaknya ditanggung dan dibayarkan oleh masing-masing pemegang kendaraan.
“Sejauh ini kita tidak ada kendala dalam pendataan aset kendaraan itu. Karena data dari OP-OPD semua,” demikian Azmi. (opik)
Discussion about this post