JURNALIS.co.id – Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menjabarkan, keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa jumlahnya tidaklah kecil. Olehkarenanya, para Kepala Desa diharapkan mampu dan terus memperbaiki tata Kelola keuangan desa.
“Pengelolaan keuangan desa ini harus sesuai dengan tahapan dan hasil akhirnya. Supaya Desa tidak tersandung persoalan hukum,” kata Syarif Kamaruzaman tatkala memberi arahan pada Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang diikuti seluruh Kepala Desa seantero Kubu Raya, Selasa (5/3/2024).
Kamaruzaman menegaskan, pemerintahan bersih dimulai dari integritas pekerjaan yang diawali perencanaan. Dalam pengelolaan dana desa, mesti sesuai dengan tahapan-tahapannya. Yakni harus sesuai dengan target yang diinginkan. Kemudian dikerjakan. Pelaksanaannya harus mengacu perencanaan yang telah dibuat. Selanjutnya adalah pengendalian oleh Inspektorat.
“Jika inspektorat masih tidak bisa, maka kita lanjutkan dengan APH (Aparat Penegak Hukum). Kita harap, pemahaman ini adalah peringatan dini untuk para kepala desa supaya melakukan tata kelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pesan Kamaruzaman.
Ia juga berharap, seluruh Kades di Kubu Raya dapat mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan desa. Baik ADD maupun DD. Sehingga masyarakat dapat menikmatinya secara bersama.
“Penguatan terkait pengelolaan keuangan desa ini penting. Untuk itulah kita hadirkan aparat penegak hukum sebagai narasumber. Dengan harapan mampu memberikan pemahaman kepada kepala desa secara utuh. Terutama terkait benar atau salah dalam tata kelola keuangan desa,” demikian Pj Bupati Kamaruzaman. (Sul)
Discussion about this post