
JURNALIS.co.id – Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman, mengaplaus pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang diinisiasi Kepolisian Resor Kubu Raya pada Selasa (5/3/2024).
Kamaruzaman bilang, pencanangan zona integritas ini bisa menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lainnya, khususnya yang melakukan pelayanan-pelayanan publik. Termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
“Kami juga harus bisa melakukan ini di jajaran pemerintah daerah. Karena sangat banyak berhubungan dengan masyarakat,” ucap Kamaruzaman tatkala kegiatan tersebut.
Ihwal Wilayah Bebas Korupsi, Kamaruzaman bilang, semua lembaga harus memberikan kenyamanan dalam pelayanan publik. Tidak ada gratifikasi dan hal-hal di luar prosedur. WBK berhubungan dengan integritas. Baik bagi para pelaku yang memberikan pelayanan maupun bagi mereka yang memohon.
“Nah, untuk mengatasi pelayanan yang bersifat antikorupsi, tentu harus ada inovasi dalam bentuk by sistem. Bagaimana pelayanan dilakukan tanpa melalui tatap muka. Jadi semua proses pelayanan dilakukan melalui sistem hingga selesai. Clear and clean,” lugas Kamaruzaman.
Menyoal Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, lanjut Kamaruzaman, berhubungan dengan integritas para pelaku dan pelayanan yang harus bersih. Ia berpendapat, zona bersih melayani sangat penting karena memberikan sebuah kepastian hukum dan kenyamanan prosedur.
“Sehingga apa yang diminta oleh masyarakat dan apa (pelayanan) yang diberikan sesuai dengan harapan. Mudah-mudahan pemerintah kabupaten juga bisa mengikuti bagaimana arahan dari reformasi birokrasi terkait dengan pelayanan,” ucapnya.
Kamaruzaman berpandangan, realisasi WBK dan WBBM tidak terlepas dari manajemen aparatur negara penyelenggara kebijakan. Selain itu, juga harus diawali dengan adanya proses perencanaan inovasi-inovasi.
“Pencanangan WBK dan WBBM ini adalah momen penting bagi semua unsur pemangku kepentingan daerah untuk bagaimana bisa membangun komitmen kita di Kubu Raya. Nah, dimulai salah satunya adalah dari WBK dan WBBM,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Kubu Raya, Wahyu Jati Wibowo menuturkan, pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM di jajaran Polres merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
WBK dan WBBM akan dinilai langsung oleh Tim Penilai Internal Polda Kalimantan Barat dan Mabes Polri, Ombudsman Provinsi, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Ini merupakan tantangan dan upaya Polres Kubu Raya untuk senantiasa meningkatkan kinerja dan perbaikan-perbaikan demi mewujudkan good governance dan clean government. Menuju aparatur kepolisian yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” lugasnya.
Mewujudkan WBK dan WBBM, Wahyu bilang, diperlukan dukungan dari seluruh elemen. Mulai pemerintah daerah, instansi terkait, masyarakat, hingga kinerja semua personel di seluruh jajaran Polres Kubu Raya.
“Reformasi birokrasi Polri merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Polri yang baik, efektif, dan efisien,” demikian Wahyu Jati Wibowo. (Sul)
Discussion about this post