JURNALIS.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menggelar kegiatan Konsolidasi Media dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024, di Hotel Transera Pontianak, pada Kamis 7 Maret 2024.
Hadir sebagai pembicara adalah Armydian Kurniawan, General Manager News Gathering iNews Media Group dan Andi Fachrizal, Ketua Dewan Pengawas The Society of Indonesia Environmental Journalist.
Dalam penyampaiannya, Armydian Kurniawan, mengingatkan, sebagai pilar keempat demokrasi, dalam pemberitaannya pers harus selalu menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaannya.
Adapun Kode Etik Jurnalistik yang dimaksud oleh Armydian Kurniawan adalah :
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Sementara itu, Andi Fachrizal, menilai, jaringan antara jurnalis dengan komisioner Bawaslu selama ini belum maksimal. Sehingga ada kecenderungan para pihak jalan-jalan sendiri. Akibatnya jurnalis sulit memantau perkembangan seluruh tahapan Pemilu.
“Untuk itu Bawaslu secara kelembagaan setidaknya perlu membuat press release, surat tawaran liputan, konferensi pers, media gathering, media tour, special event, media interview dan layanan informasi publik,” ungkap pria yang biasa disapa Rizal Daeng ini.
Dirinya juga berharap, Konsolidasi Media dalam Rangka Penguatan Pemberitaan dengan Bawaslu ini dapat diwujudkan dalam program yang konkret atau nyata. ***
(Ndi)
Discussion about this post