
JURNALIS.co.id – Ratusan karyawan Duta Palma dan Mahasiswa menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Jumat (15/3/2024). Mereka mendesak Kejari Pontianak melakukan penangguhan penahanan Mulyanto, aktivis buruh Pejuang Lintas Khatulistiwa (Pelikha) Kabupaten Bengkayang.
Korlap Aliansi Buruh Sambas-Bengkayang (ABSB), Asep, meminta supaya Kejari Pontianak tidak menutup mata. Membuka hati agar mengabulkan penangguhan penahanan Mulyanto.
“Kami meminta Kejari Pontianak agar membuka hati dan jangan menutup mata melihat kriminalisasi terhadap Mulyanto,” kata Asep di depan Kantor Kejari Pontianak, Jumat (15/3/2024).
Asep menerangkan, kriminalisasi terhadap Mulyanto tidak bisa dilepaskan dari mangkirnya PT Duta Palma Group dalam memenuhi berbagai hak normatif ribuan buruh di puluhan anak perusahaan di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang.
“Seperti diketahui PT Duta Palma Group ini adalah milik koruptor Surya Darmadi yang telah terbukti di Pengadilan sudah merugikan negara triliunan rupiah,” ungkap Asep.
Asep mengungkapkan, hak normatif yang tidak dipenuhi perusahaan itu. Mulai dari pemotongan upah, jaminan kesehatan, dan lain-lain tak dipenuhi oleh PT Duta Palma Group selama 17 tahun hingga saat ini.
Asep menyatakan, atas mangkirnya perusahaan dari kewajibannya, buruh melakukan mogok kerja dan aksi damai pada Mei, Juni, dan Agustus 2023. Namun pada 19 Agustus 2023, aksi damai buruh dibubarkan secara brutal dengan kabut gas air mata dan hujan peluru karet yang dilepaskan polisi.
Padahal, lanjut Asep, saat itu buruh melakukan aksinya secara damai dan tertib serta berlokasi di dalam wilayah Perusahaan. Sehingga tidak mengganggu akses publik. Akibatnya, situasi aksi damai menjadi tak terkendali. Buruh harus mempertahankan diri, menyelamatkan teman-teman mereka. Terutama buruh perempuan dan anak-anak.
Asep mengatakan, berselang dua bulan setelah kejadian itu, alih-alih meminta maaf karena menyerang massa aksi damai secara brutal, Mulyanto yang merupakan bagian dari pejuang buruh PT duta Palma Group, ditangkap dan ditahan oleh Polda Kalbar.
Mulyanto disangkakan dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 ayat (1) tentang Perusakan, bahkan disangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
“Demi keadilan dan kemanusiaan, Kejaksaan seharusnya jangan menutup mata pada rangkaian peristiwa yang ada. Bahwa ada latar belakang berupa mangkirnya perusahaan terhadap kewajibannya,” tegas Asep.
Asep menyatakan, aksi mogok damai buruh yang dijamin oleh konstitusi dan undang undang. Pembubaran paksa secara brutal oleh aparat Kepolisian dan penggunaan hukum pidana yang dilakukan polisi terhadap Mulyanto adalah bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan warga negara yang sah.

Asep menyatakan, aliansi buruh hadir ke Kejaksaan juga membuktikan bahwa aksi buruh berlandaskan kesadaran, sebagai korban dari keserakahan PT Duta Palma. Bukan karena diprovokasi apalagi dihasut. Selain itu, brutalitas aparat pada 19 Agustus 2023 yang menjadi pemicu. Sehingga terjadi kondisi yang tidak terkendali. Adanya senjata api dalam aksi damai, ialah sesuatu yang mengada-ngada belaka. Terlebih, jika itu dikenakan kepada Mulyanto.
Asep berharap Kejaksaan membuka hati untuk membebaskan Mulyanto dari berbagai tuduhan, dan membiarkannya untuk bebas serta kembali ke keluarganya. Mulyanto telah menjalani lebih dari 120 hari masa tahanan.
Terlebih lagi saat ini, memasuki Ramadan di mana setiap warga negara seharusnya dapat berkumpul dengan keluarganya dalam menjalankan ibadah puasa.
“Dalam kesempatan aksi buruh dari ABSB PT Duta Palma ini, bersama penasehat hukum Mulyanto dari LBH Kalbar menyampaikan surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan Mulyanto, dengan istri Mulyanto dan ratusan buruh menjadi penjaminnya. Sekali lagi, kami berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Pontianak tidak menutup mata dan membuka hati,” pinta Asep.
Sementara itu, dari pantauan Jurnalis.co.id surat permohonan penangguhan tersebut langsung diserahkan peserta aksi dan langsung diterima Kajari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto.
Kejari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengatakan, tidak dapat memberikan penangguhan penahanan kepada Mulyanto. Karena perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pontianak untuk disidangkan.
Sigit menerangkan, sesuai aturan, kewenangan penangguhan penahanan yang diminta berada di Pengadilan. Sehingga permohonan penangguhan penahanan tersebut dapat diajukan ke pengadilan.
“Silakan kawan-kawan buruh mengawal kasus ini. Karena persidangannya digelar secara terbuka. Siapapun boleh melihat. Untuk diketahui Mulyanto disangkakan melanggar Pasal 170, 160 KUHP dan Undang Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951,” kata Sigit.

Sigit menyatakan, pihaknya akan bekerja secara profesional sebagaimana harapan massa, yang meminta agar kejaksaan membuka mata dan hati nurani ketika melakukan penuntutan perkara tersebut.
“Saya akan bawa jaminan penangguhan penahanan yang diberikan ratusan massa untuk Mulyanto kepada pengadilan agar menjadi pertimbangan majelis hakim,” demikian Yulius Sigit. (hyd)





Discussion about this post