JURNALIS.co.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putro, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, pada Jumat 15 Maret 2024.
Kunjungan ini bukan hanya untuk mempererat hubungan kedua instansi, tetapi juga membahas permasalahan penanganan wilayah perbatasan.
Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, menyambut kunjungan tersebut bersama jajarannya. Pertemuan membahas terkait Perjanjian Perdagangan Perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, termasuk Border Trade Agreement (BTA) dan Border Crossing Agreement (BCA) yang mengatur aktivitas lintas batas.
Perjanjian antara Malaysia dan Indonesia sejak tahun 1970 telah mengatur lalu lintas orang dan barang di daerah perbatasan, dengan 15 titik (10 di Kalbar, 5 di Kaltara) yang pernah disepakati.
Lima titik di Kalbar, yaitu Temajuk, Saparan, Segumon, Sei Kelik, dan Merakai Panjang, yang sebelumnya ditutup, telah disepakati oleh Malaysia untuk dibuka kembali sejak 1 Maret 2024.
Saat ini, dari 10 titik perbatasan keluar masuk di Kalbar, hanya tiga yang memiliki Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu Entikong, Nanga Badau, dan Aruk, sementara 7 lainnya belum memiliki.
Bea dan Cukai meminta dukungan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar untuk bersama-sama menata PLBN yang sudah ada dan yang akan ada, agar tujuan utama peningkatan ekonomi masyarakat perbatasan dapat tercapai sambil meningkatkan kewaspadaan terhadap pelanggaran ketentuan Customs, Immigration, Quarantine (CIQ).
Selain itu, Bea dan Cukai Kalbar juga ingin mendorong UMKM, termasuk yang binaan Lapas, untuk sukses dalam kegiatan ekspor.
Dukungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat diharapkan dapat membantu UMKM hasil karya WBP dan masyarakat untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian. ***
(Kanwil Kemenkumham Kalbar/Yulizar/Ndi)
Discussion about this post