JURNALIS.CO.ID – Setelah mendapat berita Sembako untuk Warga Membusuk di Gudang BPBD, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini langsung mengecek barang-barang hasil bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan pihak ketiga itu Sabtu (17/3/2024).
Sekda menemukan bantuan Sembako berupa beras, mie instan, roti, makanan kaleng untuk warga Kapuas Hulu terdampak bencana itu dalam keadaan kedaluwarsa, alias expired. Zaini mengaku tidak tahu sama sekali soal bantuan Sembako dari Pemprov dan pihak ketiga tersebut.
“Saya awalnya tidak tahu persoalan ini. Saya dikirimi pesan dari Pj Gubernur setelah adanya pemberitaan kemarin,” ucap Zaini kepada wartawan Jurnalis.co.id.
Zaini menjelaskan, barang logistik ini merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi maupun pihak ketiga. Untuk bantuan sembako dari Pemerintah Pusat sudah disalurkan.
“Kalau kita lihat dari penetapan darurat transisi pasca banjir tahun 2022, memang ada penetapan kedaruratan dari Bupati. Tapi kita diminta secara teknis membuka laporan bulanan saat banjir dan pasca banjir tahun 2021,” ujarnya.
Zaini yang juga menjabat sebagai Kepala BPBD Kapuas Hulu ini berkata, jika melihat interval waktu Januari 2021, barang ini masa kedaluwarsanya rata-rata pada November 2021.
Sementara saat itu masih dalam masa transisi. Semua kecamatan saat mengalami banjir, sudah mendapat bantuan sembako.
“Jika kita lihat dari jeda November 2021, ada darurat banjir lagi yang ditetapkan pada bulan Agustus 2022. Sehingga jeda waktunya cukup lama. Sementara kalau pun ada kejadian-kejadian di Kapuas Hulu ini sifatnya itu ada kebakaran lahan, kebakaran rumah dan orang tenggelam,” ujar Zaini.
Mantan Kepala BKAD Kapuas Hulu ini mengatakan, barang Sembako yang sudah kedaluwarsa seperti mie instan, roti dan lainnya, masa kedaluwarsanya di April 2022. Sementara untuk beras memang tidak ada masa expired. Namun melihat kondisi, gedung logistik tidak standar untuk penyimpanan beras. Sehingga membuat beras yang ada menjadi rusak.
“Karena gedung logistik BPBD inikan merupakan Laboratorium milik PUPR. Kita hanya pinjam pakai. Yang jelas ini merupakan kelalaian dari BPBD,” akunya.
Dari pengakuan BPBD, tatkala ada penetapan kedaruratan dari Bupati pada tahun 2022 lalu, orang dalam tidak berani untuk menyalurkan bantuan yang ada. Karena bantuan tersebut sudah kedaluwarsa.
“Tentunya kalau kita salurkan bantuan tersebut akan menjadi bumerang bagi kita. Apalagi sampai ada terjadi hal-hal yang tak diinginkan di masyarakat, ” ucapnya.
Zaini sangat menyayangkan, mengapa ketika ditemukannya barang bantuan Sembako yang kedaluwarsa, BPBD tidak bergerak cepat.
“Harusnya BPBD Kapuas Hulu sudah membuat berita acara pemeriksaan barang. Sehingga dapat dilakukan pemusnahan. Saya benar-benar tidak tahu jika barang bantuan untuk masyarakat ini sudah kedaluwarsa. Saya hanya tahu jika logistik masih ada. Ini merupakan kelalaian staf kita,” ucapnya.
Untuk langkah selanjutnya, kata Zaini, bantuan kedaluwarsa ini akan segera dibuat berita acara pemeriksaan barang. Dan akan dimusnahkan. (opik)
Discussion about this post