JURNALIS.CO.ID – Kejakasaan Negeri Kapuas Hulu tidak puas dengan vonis hakim terhadap dua terdakwa korupsi Arwana. Mereka adalah Sulaiman dan Ismail Ramadan.
Sulaiman divonis 1,6 tahun sedangkan Ismail Ramadan setahun penjara. Dua ASN ini terlibat kasus korupsi pengadaan benih dan calon indukan ikan Arwana di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.029.675.00.
Seperti diketahui, kasus korupsi Arwana yang merugikan uang negara Rp287 juta tersebut, perkaranya sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak pada 19 Februari 2024 lalu.
“Kedua terdakwa sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak. Terdakwa Sulaiman diputus 1,6 tahun. Sementara terdakwa Ismail Ramadan diputus setahun,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu, Lasido Heritson Panjaitan, Selasa (19/3/2024).
Jaksa berpendapat, vonis hakim terlalu ringan. Sehingga Kejari akan melakukan banding. Karena tidak puas dengan hasil putusan hakim. Lantaran tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Tuntutan sebelumnya untuk terdakwa Sulaiman 2 tahun dan Ismail Ramadan 1,6 tahun,” ujar Lasido.
Lasido menjelaskan, Jaksa tidak sependapat dengan pertimbangan hakim mengenai putusan yang diberikan kepada kedua terdakwa tersebut. Dan menganggap putusan terlalu ringan.
“Belum lagi untuk uang pengganti yang diputuskan hakim itu jumlahnya kecil. Itupun dikenakannya hanya kepada satu terdakwa saja,” ungkap Lasido.
Lasido menambahkan, dalam waktu dekat, Kejari melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut. “Kita sudah nyatakan banding pada 26 Februari 2024. Kini tinggal menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi,” demikian Lasido. (opik)
Discussion about this post