JURNALIS.CO.ID – Rencana Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menarik dana Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan untuk membantu memperbaiki jalan provinsi di wilayah ‘Negeri Bertuah’ dipertanyakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Wakil Ketua DPRD Kayong Utara, Abdul Samad mengatakan, menurut regulasi yang ada, dana CSR tidak boleh digunakan untuk perbaikan jalan provinsi. Karena perbaikan jalan provinsi merupakan wewenang dari pemerintah provinsi.
Samad menceritakan, ketika Kayong Utara masih dipimpin Citra Duani, ia pernah mengusulkan dana CSR untuk perbaikan jalan provinsi. Namun ketika itu, Bupati Citra Duani menjelaskan, kewenangan Pemkab Kayong Utara hanya untuk jalan kabupaten, bukan jalan provinsi.
“Saya kira regulasinya inikan tidak berubah. Sehingga tidak boleh itu. Tapi kenapa Pak Romi sekarang mau menggunakan dana CSR,” kata Samad kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Samad berpendapat, mestinya Pj Bupati Kayong Utara membangun komunikasi yang baik dengan Pj Gubernur Kalbar. Sehingga ada solusi untuk menangani perbaikan sementara jalan provinsi di Kayong Utara. Apalagi perbaikan jalan provinsi sudah dianggarkan.
Samad menambahkan, menggunakan dana CSR sebenarnya sah-sah saja. Namun yang penting, kata Samad, meminta sesuatu kepada perusahaan jangan sampai untuk kepentingan pribadi.
“Selama itu untuk kepentingan masyarakat, apalagi untuk jalan, mungkin sah-sah saja. Apalagi digunakan masyarakat Kayong Utara. Terlebih saat ini pun, jalan kita sungguh sangat memprihatinkan. Terutama di Rantau Panjang dan Mentubang,” kata Samad.
Politisi Partai Golkar ini mengingatkan, jangan sampai bantuan CSR digunakan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. Apalagi dalam waktu dekat, akan ada momen Pilkada. Oleh sebab itu, program bantuan CSR bisa saja nantinya dijadikan gaung politik.
Samad menuturkan, ada lima kewajiban perusahaan kepada masyarakat. Seperti infrastruktur, air bersih, pendidikan, sosial, dan sarana ibadah. Hal itu merupakan tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat melaui dana CSR.
“Jadi kalau dana CSR ini mau digunakan yang sifatnya umum, kepentingan infrastruktur, dan selama masyarakat Kayong Utara membutuhkan, ini tidak masalah. Tapi jangan sampai melanggar aturan yang ada,” ingatnya.
Samad mengatakan, mestinya pemerintah daerah bersinergi dengan DPRD. Apalagi jika ada persoalan untuk kepentingan masyarakat Kayong Utara, hendaknya kepala daerah berkomunikasi dengan DPRD.
“Musim Pilkada sudah mau dekat. Khawatirnya, nanti dipelintir-pelintir orang segala macam. Saya harap, pemerintah dengan DPRD komunikasinya harus jalan,” demikian Samad. (Bak)
Discussion about this post