JURNALIS.co.id – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sanggau mengungkap kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial M asal Kota Pontianak.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sanggau, Ajun Komisaris Polisi Indrawan Wira Saputra menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi adanya peredaran rokok ilegal yang akan masuk ke wilayah hukum Polres Sanggau. Pelaku diketahui sudah setahun beroperasi.
“Pada 18 Maret, Tim Unit 2 Satreskrim Polres Sanggau mendapat informasi dari masyarakat. Akan ada peredaran rokok ilegal yang diecerkan di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau,” kata AKP Indrawan saat press release di Markas Polres Sanggau, Rabu (20/3/2024) sore.
Keesokan harinya, kepolisian mendalami dugaan peredaran rokok ilegal tersebut. “Pada 19 Maret, Tim Unit 2 Satreskrim Polres Sanggau kemudian berangkat menuju ke Kecamatan Tayan Hilir,” timpal Indrawan didampingi Wakapolres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang.
Dari situ, Tim Unit 2 Satreskrim Polres Sanggau menangkap pelaku di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Dusun Embaloh, Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
“Jadi, tim mengikuti pelaku yang saat itu mengendarai mobil Calya dengan Nomor Polisi KB 1728 SP warna putih. Setelah itu, tim memberhentikan kendaraan pelaku tepat di Jalan Trans Kalimantan,” kata Indrawan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 1.017 slop rokok ilegal yang belum berhasil diperdagangkan pelaku. Adapun rokok ilegal tersebut terdiri dari IFACE, HND, 369, Djarum Super, A Satu, LA, LA Bold, Joe Mild, ISCORE, ERA Full Flavor, ERA Double Switch, ERA Black Menthol, ERA Special Blend, ERA ICE PLUS, ARROW FULL FLAVOR dan ARROW FULL BLACK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, rokok ilegal tersebut didapat pelaku dari seseorang berinisial H.
“Rokok ilegal dari luar negeri juga didapat pelaku dari seseorang berinisial H. Pelaku mendapat keuntungan Rp 5 ribu hingga Rp 7 ribu per slop yang dijual pelaku secara eceran. Saat ini kami juga tengah memburu seseorang berinisial H tersebut,” tegas Indrawan.
Pelaku dikenakan Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Kami akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk pelimpahan kasus tersebut,” tutup Indrawan. (jul)
Discussion about this post