JURNALIS.CO.ID – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan digugat Flora Darosari, mantan Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Pontianak.
Gugatan ini dilayangkan Flora Darosari setelah ia diberhentikan sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum. Flora menilai, pemberhentian itu dilakukan secara sepihak dan cacat hukum. Sebab tidak sesuai prosedur dan perundangan-undangan yang berlaku.
“Hukum yang telah dilanggar Bupati Kapuas Hulu adalah Undang Undang PT Nomor 40. Pemecatan tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS -LB),” kata Flora, Selasa (19/03/2024).
Flora membeberkan, lebih parahnya lagi, pemegang saham yaitu Bupati Kapuas Hulu belum pernah mengeluarkan penyertaan modal. Artinya, Bupati tidak ada hak sebagai pemegang saham.
Apalagi saham belum diterbitkan sejak Bupati Kapuas Hulu menjabat sebagai pemegang saham PT UKM Kapuas Hulu. Terhitung selama Direksi menjabat pada 3 Agustus 2022 lalu.
“Hal tersebut juga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemberhentian Direksi harus melalui RUPS-LB. Sedangkan kami tidak melalui RUPS-LB. Surat pemberhentian juga hanya berupa foto copy (cap basah) bukan asli,” ungkapnya.
Flora mengatakan, pelanggaran lain yang juga dilakukan Bupati, yakni melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pendirian PT UKM Kapuas Hulu. Pada Pasal 14, pemberhentian Direksi yang periodenya belum berkahir, harus ada persetujuan dari DPRD setempat.
“Dalam pemberhentian kami, tidak ada persetujuan dari DPRD Kabupaten Kapuas Hulu,” ujarnya.
Menurut Flora, dasar pemberhentian Direksi dituangkan dalam surat Bupati Kapuas Hulu dalam menyanggah surat keberatan atas pemberhentian Direksi. Yakni ada kerugian perusahaan yang terakumulasi dari tahun 2015 sampai tahun 2022. Sebesar Rp5 miliar.
“Padahal kami baru menjabat sebagai Direksi pada 3 Agustus 2022,” katanya.
Flora menceritakan, dua minggu lalu dalam sidang pembuktian dan keterangan saksi, sebelum sidang ditutup, perwakilan dari Pemda Kapuas Hulu, Triwati selaku tergugat, menyatakan kepada Hakim Ketua, bahwa tidak ada kerugian pada bulan Agustus dan September 2023.
Sehingga bukti tersebur bertolak belakang dengan dasar pemberhentian Direksi yang dianggap ada kerugian pada perusahaan. Dalam sidang gugatan yang digelar dari 27 Desember 2023, Pemda Kapuas Hulu sudah mangkir sebanyak empat kali.
“Kemarin sidang telah memasuki proses agenda pembuktian,” ucap Flora.
Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, mengaku tidak mengetahui telah digugat di PTUN Pontianak, oleh Flora Darosari selaku mantan Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu.
“Oo itu saya tidak tahu. Belum tahu (digugat di PTUN),” singkat Fransiskus Diaan, yang didampingi Wakil Bupati, Wahyudi Hidayat dan Sekda Mohd Zaini, ditemui usai acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Sekretariat DPRD, Rabu (20/03/2024).
Sebagaimana diketahui, sebelum dilaporkan ke PTUN Pontianak, kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Juni 2023 lalu.
Pelaporan dilakukan terkait kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh transportir sebelumnya yakni PT Perintis. Namun laporan ke Kejati Kalbar tersebut sampai saat ini belum ada kejelasan. Karena belum diketahui perkembangannya.
Adapun terkait pemberhentian Direksi tersebut, diduga kuat karena pihak Direksi melakukan pergantian terhadap transportir PT Perintis. Padahal transportir tersebut terindikasi ‘nakal’.
Di mana, oknum transportir PT Perintis diduga melakukan penyelewengan subsidi BBM jenis solar sebanyak lima tangka, yang berlangsung sejak tahun 2017 silam. Sehingga menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp14 miliar, 280 juta.
Selain itu, juga melakukan pemalsuan dokumen. Namun, anehnya kejahatan oknum transportir tersebut seakan-akan berupaya untuk dilindungi atau ditutup-tutupi oleh Pemerintah Daerah setempat.
Diketahui pula, usulan penggantian terhadap transportir ‘nakal’ tersebut telah dilakukan oleh pemegang saham sebelumnya. Namun tidak dikabulkan oleh PT Elnusa Petrofin (Pertamina). (opik)
Discussion about this post