
JURNALIS.CO.ID – Kepala Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Budi Prasetiyo membenarkan jika Bupati Fransiskus Diaan digugat oleh Flora Darosari, mantan Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak.
“Gugatan tersebut terkait pemberhentian Komisaris dan Anggota Direksi BUMD PT UKM, Flora Darosari sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum,” kata Budi Prasetiyo, Jumat (22/3/2024).
Budi menerangkan, pemberhentian Direksi PT UKM sudah sesuai aturan dan perundang-undangan. Buktinya Direktur Utama, Direktur Operasional dan Pemasaran serta Komisaris PT UKM yang diberhentikan dengan Surat Keputusan Bupati yang sama, tidak melakukan gugatan alias menerima.

Untuk proses gugatan di PTUN Pontianak, kata Budi, sudah berjalan sejak Januari 2024. Mulai melengkapi administrasi, penyampaian gugatan dan jawaban gugatan. Sidang sudah dilaksanakan beberapa kali. Terakhir pada 19 Maret 2024, dengan agenda keterangan saksi penggugat dan tergugat.
Akan tetapi, lanjut Budi, pada sidang tersebut, pihak penggugat tidak menghadirkan saksi. Adapun saksi hanya dari pihak tergugat (Bupati Kapuas Hulu). Saksi tergugat kebetulan adalah Budi Prasetiyo sebagai Kepala Bagian Ekbang SDA beserta stafnya.
Untuk proses sidang selanjutnya, tinggal penyampaian kesimpulan para pihak. Kemudian putusan akhir PTUN yang berdasarkan penyampaian Ketua Majelis Hakim, akan diumumkan pada akhir April 2024.
“Bisa saja putusan akhir PTUN nanti adalah ditolak. Karena tidak memenuhi syarat administrasi atau gugatan tidak diterima. Bahkan bisa saja gugatan gugur karena tidak ada bukti-bukti yang kuat dari penggugat,” ucap Budi.
Oleh sebab itu, Budi berpandangan, menyikapi permasalahan ini, sebenarnya Pemkab Kapuas Hulu sudah mengikuti sesuai dengan jalur hukum. Budi menambahkan, tidaklah penting untuk menanggapi atau mengklarifikasi pernyataan Flora Darosasri di media massa.
“Hanya, saya perlu sampaikan di sini. Saya pikir masyarakat sudah tahu dengan permasalahan PT UKM. Saya jelaskan, proses mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh Pemkab Kapuas Hulu terhadap PT UKM sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi tidak terkesan mendadak atau dipaksakan,” jelasnya.
Budi menceritakan, untuk mengatasi permasalahan PT UKM, telah dilakukan beberapa kali rapat. Mulai rapat dengan Ketua DPRD, rapat dengan Tim Pembina BUMD, rapat dengan pemegang saham (Bupati) hingga dilakukan evaluasi. Terakhir, pengambiilan keputusan oleh Bupati Kapuas Hulu selaku pemegang saham tunggal BUMD PT UKM.
Bahkan, beber Budi, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu sudah menyampaikan surat kepada Bupati Kapuas Hulu untuk mengambil langkah atau upaya strategis untuk menyelamatkan PT UKM . Jika upaya untuk penyelamatan PT UKM tidak dapat dilakukan, disarankan untuk dilebur atau digabung dengan BUMD. Bahkan dibubarkan saja PT UKM.
“Jadi secara prinsip, Ketua DPRD sudah memberikan persetujuan untuk apapun yang dilakukan oleh Bupati Kapuas Hulu,” ujar Budi.
Oleh karena itu, sebagaimana disampaikan oleh penggugat Flora Darosari di media massa, bahwa Bupati Kapuas Hulu (Fransiskus Diaan) belum pernah menyertakan modal. Shingga tidak ada hak sebagai pemegang saham, serta tidak dapat mengambil keputusan terhadap PT UKM. Itu tidak benar dan tidak ada aturan atau undang-undangnya,” ungkap Budi.
Budi menjelaskan, penyertaan modal untuk PT UKM terakhir diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2017, yang saat itu dijabat oleh Bupati sebelumnya.
Untuk diketahui, pengangkatan Anggota Direksi PT UKM, termasuk Flora Darosari sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum ditetapkan oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan pada 3 Agustus 2022.
“Sehingga logikanya, SK Bupati soal pengangkatan Direksi PT UKM yang salah satunya adalah penggugat, semestinya juga dianggap tidak sah. Kan lucu dan tidak masuk akal yang disampaikan penggugat itu,” kritiknya.
Menurut Budi, apa yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sudah benar. Yaitu melakukan evaluasi berdasarkan pada laporan audit keuangan yang dilakukan Kantor Akuntan Publik. Bahwa PT UKM dalam kondisi tidak sehat. Ditandai dengan mengalami kerugian secara menerus. Dikhawatirkan modal kerja habis. Sehingga tidak dapat menjalankan lagi usahanya.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan PT UKM tidak sehat antara lain. Adalah usaha-usaha yang dijalankan PT UKM tidak berkembang. Hanya tersisa usaha SPBU saja. Faktor lain adalah biaya operasional Perusahaan, termasuk gaji pegawai yang sangat besar.
Sehingga dari hasil evaluasi yang dilakukan, salah satunya adalah restrukturisasi organisasi PT UKM yang diawali dengan pemberhentian semua pegawai PT UKM. Termasuk direksi dan komisaris.
“Semua dilakukan berdasarkan Pasal 91 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang bunyinya : Pemegang saham dapat mengambil keputusan mengikat di luar RUPS dengan terlebih dahulu, mendapatkan persetujuan tertulis dari pemegang saham lainnya,” jelas Budi.
Dikarenakan Bupati Kapuas Hulu pemegang saham tunggal PT UKM, maka Bupati dapat mengambil keputusan penuh, tanpa harus dilakukan RUPS. “Jadi Bupati Kapuas Hulu bisa mengambil keputusan tanpa harus dengan RUPS,” jelasnya.
Budi menambahkan, setelah dilakukan evaluasi dan restrukturisasi Perusahaan, yang awalnya pegawai 23 orang menjadi 10. Sejak operasional usaha SPBU PT UKM pada bulan September hingga Desember 2023, mendapatkan keuntungan (profit) sebesar total Rp114.661.083. Bahkan di bulan Januari dan februari 2024, total keuntungannya mencapai Rp 117. 622.293.
Dan yang terpenting adalah SPBU PT UKM setiap hari dapat melayani BBM untuk masyarakat Putussibau dan sekitarnya. Sehingga langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terhadap PT UKM sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Budi menyampaikan, PT UKM dengan manajeman yang baru terus berbenah dalam menjalankan usaha SPBU. Bahkan baru-baru ini, SPBU dinilai mempunyai kinerja atau performa yang bagus.
“Terbukti sebagai satu-satunya SPBU di Kabupaten Kapuas Hulu, yang telah menjalankan pencatatan Nopol kendaraan dengan QR atau barcode untuk penjualan produk BBM JBT atau solar bersubsidi,” demikian Budi. (opik)
Discussion about this post