JURNALIS.CO.ID – Sesosok mayat pria ditemukan di dalam rumah di perumahan pondok perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Belian Mill, Blok D 10, Desa Nanga Lemedak, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (21/03/2024), sekitar pukul 08.00 WIB.
Mayat tersebut diketahui bernama Gilang Sugiarto (27) yang berprofesi sebagai Satpam di PT PIP Belian Mill. Ia merupakan warga Dusun Lengkong, Desa Nanga Jetak, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan menyampaikan, penemuan mayat berawal ketika tetangga korban Bernama Yohana Moni mencium bau busuk. Diduga bersumber dari rumah korban. Saksi pun memanggil suaminya. Kemudian memberitahukan kepada bahwa di rumah korban tercium bau busuk.
“Setelah itu saksi pergi ke bagian depan rumah korban dan memanggil-manggil nama korban. Namun tidak ada jawaban. Saksi pun mengecek kembali sumber bau busuk yang diperkirakan dari dalam rumah korban,” kata AKBP Hendrawan, Kamis (21/03/2024).
Hendrawan melanjutkan, saksi kemudian mendorong pintu bagian depan rumah korban. Namun pintu tidak bisa terbuka. Karena terkunci dari dalam. Setelah mengedor pintu depan, saksi berjalan ke bagian belakang rumah korban.
“Saksi melihat pintu belakang terbuka. Kemudian saksi masuk ke dalam rumah dan mencium bau busuk dari dalam rumah. Dari ruang tamu terlihat korban dalam posisi telentang dan hanya menggunakan celana dalam. Saksi memperkirakan Gilang sudah dalam keadaan meninggal,” jelas Hendrawan.
Setelah menemukan korban, saksi keluar dari rumah tersebut dan pergi untuk memberitahukan kejadian kepada pihak perusahaan.
“Pada saat itu pula pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semitau. Setelah tiba di TKP, Kapolsek Semitau beserta anggota kemudian melakukan olah TKP,” ujar Hendrawan.
Dalam olah TKP tersebut, kata Hendrawan, di atas tubuh korban terdapat kabel colokan listrik yang masih mencolok dicolokan arus listrik rumah korban.
“Korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Pratama Semitau untuk dilakukan visum et revertum,” tutur Hendrawan.
Setelah dilakukan visum, akhirnya korban diserahkan Polsek Semitau kepada pihak keluarga. Yakni kepada abang kandung korban. Menurutnya, korban diperkirakan meninggal sudah lebih dari 30 jam.
“Korban kemudian dibawa ke tempat asalnya di Dusun Lengkong, Desa Nanga Jetak, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang. Turut diantar pihak perusahaan PT PIP Belian Mill,” demikian Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan. (opik)
Discussion about this post