JURNALIS.CO.ID – Bupati Jember Haji Hendy Siswanto bersama Wakil Bupati KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman menyerahkan 153 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Formasi Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
Penyerahan SK dilaksanakan di Pendopo Wahyawibawagraha yang disaksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember, Selasa (26/3/2024).
Pada kesempatan itu, Bupati Hendy memberi wejangan kepada mereka yang mendapat SK. Yakni supaya bekerja penuh loyalitas untuk warga Jember. Sebab status PPPK bersifat perpanjangan.
“Saya ucapkan selamat kepada saudara. Saya berpesan, bekerjalah penuh keiklasan dan loyalitas. Memang, P3K sama dengan PNS. Tetapi ingat, masa kerja ada batas waktunya. Ada perpanjangan kerja, sedangkan PNS tidak,” ucap Haji Hendy, sesaat lalu.
Hendy pun turut menceritakan, karirnya sewaktu muda tatkala pertama kali diangkat menjadi PNS di Kementrian Perhubungan pada tahun 1992. Sejak diangkat menjadi pegawai pemerintah pusat, ia hidup di Ibu Kota Jakarta.
Hendy di waktu muda hidup sendiri, istri dan anak-anaknya tinggal di Jember. Sehingga waktu dan tenaga dicurahkan untuk pekerjaan. Hanya dalam waktu 6 bulan, ia mendapat kesempatan belajar ke Austria untuk belajar bidang jembatan. Dari penawaran yang ada, tidak ada yang mau berangkat kecuali Hendy saat itu.
Hendy bilang, semangat kerja yang tinggi dengan tidak memilih-milih pekerjaan telah membuka pintu rejeki lain kepadanya. Usai pulang dari luar negeri, berbagai promosi ia terima.
Nah, Hendy yang sekarang sudah jadi Bupati Jember, ingin kisahnya sebagai pegawai pemerintah itu ditiru oleh PPPK yang menerima SK. Untuk diketahui, penerima SK hari ini berasal dari tenaga honor di lingkungan Pemkab Jember.
“Mereka awalnya honorer, diberikan kesempatan yang sama. Namun memang harus belajar. Karena persaingan sangat ketat,” kata Hendy.
Ia melanjutkam, untuk menjadi PPPK harus melewati ujian dari BKN dan Kemenpan RB. Kewenangan untuk lulus dan mengangkat, ada di tangan pusat. Pemkab tidak punya hak untuk hal tersebut.
“Kita berharap diberi kewenangan oleh pemerintah pusat untuk menentukan kelulusan,” ucap Hendy.
Sekadar informasi, di tahun 2024 ini, Pemkab Jember mengusulkan 2.000 calon PPPK dan 250 CASN. Sebab, di tahun depan sudah tidak ada lagi tenaga honorer. “Tidak ada lagi,” tegas Hendy.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Sukowinarno, dalam laporannya menyebutkan, Pemkab Jember mendapat alokasi 201 formasi PPPK Tahun 2023. Yaitu terdiri dari 109 Tenaga Teknis, 66 Nakes dan 26 Guru.
Sejak tahun 2018, yang melamar formasi tersebut sejumlah 2.108 orang. Tetapi dari hasil seleksi administrasi, hanya 165 orang dinyatakan lulus untuk mengikuti uji kompetensi.
Adapun keputusan untuk hasil uji BKN dan Kemenpan RB. Yakni, untuk formasi Guru ada 26 pelamar, namun yang lulus 20 orang. Sehingga masih ada 6 formasi lowong.
Untuk formasi Tenaga Teknis ada 109, yang lulus 89 orang. Sehingga masih 20 formasi yang lowong. Sedangkan formasi Nakes, dari 66 posisi, yang lulus 56 orang. Sehingga ada 36 formasi lowong.
Timbulnya formasi lowong karena tidak ada pelamar. Bahkan pelamar tidak lolos passing grade. Untuk selanjutnya, dalam pengusulan NIK 165 PPPK, ada satu orang tidak layak. Sehingga hanya 164 yang berhak mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian.
Sukowinarno menambahkan, ada 11 orang PPPK, sebagai Tenaga Pengadaan Barang dan Jasa tidak hadir dalam penyerahan SK. Sehingga yang menerima SK pada hari ini sejumlah 153 orang.
“SK mereka yang 11 orang itu kita berikan dulu karena saking urgennya pekerjaan. Hari ini pun tidak bisa mengikuti seremonial,” demikian Sukowinarno. (Sgt)
Discussion about this post