JURNALIS.CO.ID – PT Baturijal Perkasa dituding membohongi masyarakat, lantaran tidak komitmen dalam pemberian tali asih kepada pemilik lahan. Padahal, lahan sudah digarap perusahaan.
Nafiah, warga Nanga Semangut, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu merupakan salah satu pemilik tanah, yang lahannya sudah digarap PT Baturijal Perkasa. Tetapi hingga kini, tali asih belum diberikan.
Menurut Nafiah, sebelumnya PT Baturijal Perkasa berjanji kepada para pemilik lahan, untuk melakukan pengukuran baru menggarap lahan. Kemudian memberi tali asih.
“Tapi ini terbalik, lahan sudah digarap. Tali asih belum diberikan kepada pemilik lahan,” beber Nafiah kepada Jurnalis.co.id, baru-baru ini.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Nafiah pernah menemui pihak perusahaan pada Februari 2024 lalu. Setelah menemui perusahaan, Â dia dijanjikan akan diberikan tali asih pada Maret 2024. Namun sampai saat ini belum juga terealisasi.
“Ini sudah mau masuki bulan April. Tapi janji untuk memberikan tali asih belum juga terealisasi. Bahkan ada informasi, bahwa kesepakatan awal berubah. Di mana luas lahan harus mencapai 150 hektare, baru tali asih bisa diberikan,” sesal Nafiah.
Atas kejadian ini, Nafiah meminta pihak perusahaan segera memberikan tali asih kepada para pemilik lahan. Sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari.
“Lahan milik saya dan keluarga yang digarap oleh PT Baturijal Perkasa ini ada belasan hektare. Kalau keseluruhan lahan, jumlahnya ada sekitar ratusan hektare,” bebernya.
Nafiah menjabarkan, lahannya berlokasi di Rimba Hulu Semangut. Meliputi Kawasan Sungai Utah, Sungai Empakan dan Sungai Nenau, Desa Nanga Semangut.
Sementara itu, Kepala Desa Nanga Semangut, Ahmad Bunut menyampaikan, persoalan yang terjadi antara pemilik lahan dan PT BRP tidak seperti itu. Hanya miss komunikasi antara kedua belah pihak.
“Kadang-kadang mereka (pemilik lahan) langsung ke perusahaan tanpa melibatkan desa (adat desa),” kata Ahmad.
Ahmad menuturkan, tidak banyak lahan milik masyarakat yang harus diberikan tali asih oleh PT BRP.
“Inilah dari desa mau konfirmasi dengan perusahaan dan pemilik lahan. Sampai mana hak adatnya. Namun yang jelas, lahan masyarakat yang sesuai dengan hak adat, surat – surat yang diakui pemerintah dan negara, yang mereka miliki tidak akan diabaikan dan pasti diperjuangkan oleh desa,” lugas Ahmad.
Humas PT BRP, Andre saat dikonfirmasi mengaku, belum mengetahui, pemilik lahan yang mana belum mendapatkan tali dari perusahaanya.
“Karena sepengetahuan saya, untuk wilayah Semangut itu, pemilik lahannya sudah kita berikan tali asih. Kalau pun ada pemilik lahan yang belum mendapatkan tali asih, saya mau monitor dulu. Besok saya kabari lagi. Kita akan cek dulu,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post