JURNALIS.CO.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memastikan, proses hukum terhadap pelaku penganiayaan terduga pencurian hingga tewas di Ketapang tetap berlanjut.
Meskipun kedua belah pihak telah berdamai, namun Kepolisian tetap melanjutkan kasus pidana yang melibatkan sejumlah Anggota Polsek Benua Kayong tersebut.
“Walau kedua belah pihak sudah damai, tapi kasus hukum perkara ini masih tetap lanjut,” kata Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Selasa (26/3/2024).
Petit menerangkan, dalam perkara dugaan penganiyaan itu, terdapat dua orang terduga pelaku yang merupakan personel Polsek Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
“Keduanya saat ini ditahan oleh Propam Polda Kalbar untuk menjalani proses etik,” terangnya.
Sementara terkait sanksi pidana, dia memastikan penyidikan masih berlanjut dengan menunggu hasil ekshumasi yang telah dilakukan.
“Untuk status hukum pidana kedua terduga masih menunggu hasil otopsi,” timpalnya.
Ia pun memastikan, penyidikan pidana kasus tersebut masih berlanjut, kendati ada kesepakatan damai antara pihak terduga pelaku dengan korban.
“Kami pastikan untuk proses pidananya masih berlanjut. Kalau pun ada kesepakatan damai itu sifatnya meringankan saat pengadilan,” demikian Kombes Pol Petit. (Lim)
Discussion about this post