
JURNALIS.CO.ID – 74 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam di Rutan Putussibau diusulkan untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2024.
WBP yang dipastikan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri pada tahun ini sebanyak 64 orang. Dari 74 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, dua di antaranya langsung bebas.
“Dua orang penerima remisi langsung bebas. Dua orang ini terlibat kasus penggelapan dan pencurian,” kata Kepala Rutan Putussibau, Efendi, Selasa (2/4/2024).
Efendi mengungkapkan, saat ini jumlah WBP di Rutan Putussibau tercatat 100 orang. 12 orang tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi pada Idul Fitri karena belum memenuhi syarat.

“Saya berharap, ini jadi contoh dan pelajaran bagi mereka. Supaya tidak mengulangi lagi. Jangan sampai berurusan dengan hukum,” ingat Efendi.
Efendi berharap, remisi yang diberikan dapat memotivasi WBP untuk terus melakukan perbaikan diri, dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Pemberian remisi ini juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial.

Ia melanjutkan, WBP yang mendapatkan usulan remisi ini telah memenuhi syarat yang ditentukan. Yakni berkelakuan baik serta mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Putussibau.
“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik, dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Putussibau,” ujarnya.
Menurutnya, pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada WBP yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
“Saya ucapkan selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi, khususnya yang bebas. Mereka diingatkan untuk menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur. Serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” demikian Efendi. (opik)





Discussion about this post