JURNALIS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Sanggau mendorong seluruh badan usaha di wilayah Sanggau untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelengga Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kejari Sanggau melaksanakan pendampingan hukum terhadap tindak lanjut kepatuhan badan usaha atas program BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kejari Sanggau, Selasa (2/4/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Sanggau, Anton Rudiyanto dan dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sanggau, Syarifuddin. Ada juga Kasi Perdata dan Tata Usaha Negeri Kejari Sanggau, Hotman Pandjaitan, serta perwakilan badan usaha peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sanggau.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto mengatakan, pendampingan dilakukan untuk memastikan badan usaha di wilayah ini mematuhi peraturan-peraturan, terkait kewajiban pendaftaran karyawan ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Adi menyampaikan, Pasal 14 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 menekankan, pentingnya setiap pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Pendampingan ini juga mencakup penyuluhan kepada para pelaku usaha tentang manfaat dan konsekuensi hukum dari pelanggaran ketentuan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Adi Rahmanto.
Ia berharap, pendampingan ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan terjamin perlindungan sosial, bagi setiap pekerja di wilayah Kabupaten Sanggau.
“Upaya yang dilakukan Kejari Sanggau ini diharapkan dapat menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara efektif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian Adi. (jul)
Discussion about this post