JURNALIS.CO.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2A Pontianak mengusulkan 247 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2024.
Kepala Rutan Kelas 2A Pontianak, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah mengatakan, dari seribu lebih WBP, sebanyak 247 yang diusulkan supaya mendapat remisi khusus Idul Fitri tahun ini.
Raja melanjutkan, dari 247 WBP, 243 orang diusulkan mendapatkan remisi khusus satu. Yakni pemotongan masa pidana mulai dari 15 hari, satu bulan hingga satu bulan 15 hari. Sementara empat WBP lainnya diusulkan mendapatkan remisi khusus dua. Yaitu langsung bebas.
“Untuk remisi ini, sudah kami usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Biasanya surat keputusan akan disampaikan satu hari menjelang Idul Fitri,” kata Raja, Kamis (4/4/2024).
Raja menjelaskan, mereka yang diusulkan mendapat remisi tersebut, adalah WBP yang telah memenuhi syarat. Yakni mengikuti sistem penilaian pembinaan, berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program yang ada di Rutan.
“WBP yang diusulkan mendapatkan remisi tidak boleh tercatat dalam register F. Dengan kata lain tidak melakukan pelanggaran,” je;as Raja. (hyd)
Discussion about this post