JURNALIS.CO.ID – Linda, warga Parit Madura, Desa Permata Jaya, tewas usai dianiaya oleh suaminya, AN alias Andi.
Meski sempat mendapat perawatan di rumah sakit, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Rabu, 17 April 2024 pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Abdul Gani mengatakan, pada Selasa 16 April 2024, korban bersama keluarganya datang ke Markas Polres Kubu Raya membuat pengaduan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya.
Ruslan menjelaskan, saat akan membuat pengaduan, korban mengeluh sakit di bagian perut. Sehingga kala itu korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Saat itu saya minta kepada Kanit PPA supaya korban divisum, untuk diketahui sakit yang dikeluhkan,” kata AKP Ruslan, Kamis (18/4/2024).
Ruslan menuturkan, ketika tiba di ruang sakit dan mendapat perawatan, pihak rumah sakit menyatakan jika korban harus menjalani rawat inap. Namun pada Rabu subuh 17 April 2024, keluarga memberi informasi korban telah meninggal.
“Jenazah korban akhirnya dilakukan otopsi, untuk mengetahui penyebab kematiannya. Dari hasil otopsi terungkap, jika terdapat genangan darah pada usus bagian bawah, infeksi kronis (Sepsis) pada organ paru, lambung, hati, limpa, usus, kantung urine,” kata Ruslan.
“Juga terdapat resapan darah di kulit kepala bagian depan sisi dalam, terdapat resapan darah di kulit belakang bagian dalam, pendarahan pada otak, dan pelebaran pembuluh darah di otak,” timpal Ruslan.
Dari hasil otopsi tersebut, kata Ruslan, dapat diambil kesimpulan, diduga kuat penyebab besar kematian korban adalah lemas karena kurangnya asupan oksigen yang diakibatkan tekanan benda tumpul (rudapaksa tumpul ).
“Dari hasil otopsi, kami kemudian melakukan penyelidikan dengan mendalami keterangan saksi-saksi. Hasil penyelidikan, didapat petunjuk jika diduga pelaku KDRT adalah suami korban, yakni AN alias Andi,” ungkap Ruslan.
Ruslan melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan itu, polisi langsung bekerja cepat mencari keberadaan pelaku. Rabu 17 April 2024, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang.
Ruslan membeberkan, sebagaimana pengakuan pelaku, melakukan pemukulan terhadap korban secara membabi buta di bagian wajah, kepala belakang, dada secara berulang kali dan menendang perut korban dengan menggunakan ujung kaki,” bebernya.
Perbuatan itu dilakukan pelaku di Desa Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, pada Jumat 12 April 2024 sekitar pukul 09:00. Pelaku mengaku sakit hati karena korban pergi meninggalkan rumah orangtuanya tanpa izin, disaat sedang berlangsung kumpul keluarga.
Ruslan mengungkapkan, akibat kekerasan itu, korban muntah berulang kali. Dan baru mendapat perawatan medis ketika hendak membuat pengaduan ke Markas Polres Kubu Raya.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 ayat 2 ayat 3 juncto Pasal 5 huruf a Undang Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” tegas Ruslan. (hyd)
Discussion about this post