JURNALIS.CO.ID – Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu segera memindahkan Kapal Feri hasil korupsi bantuan pengadaan dari Kementerian Desa Tahun 2019 untuk Kabupaten Kapuas Hulu. Saat ini kapal itu merupakan barang bukti Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Pengadaan Kapal Feri menelan biaya sebesar Rp2,4 miliar. Namun sayang, bantuan transportasi itu masuk kasus korupsi. Sehingga tidak bisa digunakan. Saat ini, Kapal Feri tersebut masih berada di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir.
Untuk diketahui, kasus korupsi pengadaan Kapal Feri proses hukumnya masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Kalbar. Sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mengamankan aset negara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan pemindahan Kapal Feri tersebut ke tempat yang lebih aman.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Serli menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Seksi Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar, melalui bantuan dan faslitasi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Putussibau pada Senin (22/4/2024). Berkaitan pengamanan aset negara tersebut.
“Kami berupaya melakukan pengamanan aset negara. Karena Kapal Feri tersebut sudah bukan merupakan aset Pemerintah Daerah Kapuas Hulu. Inilah kepedulian kami Dinas Perhubungan. Karena awal pengadaan 2019 berada di Dishub, ” ucap Serli.
Serli menyampaikan, teruntuk warga seputaran Nanga Silat, Dishub akan melakukan pekerjaan pengamanan dan mencari tempat yang paling aman serta mudah termonitor. Untuk menyimpan kapal Feri tersebut.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pekerjaan ini. Mohon bantuannya juga, saat kami menggeser kapal tersebut,” pesan Sarli.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Dini Ardianto menambahkan, belum lama ini Dishub melakukan pengecekan terhadap Kapal Feri hasil pengadaan bantuan dari Kemendes 2019 yang berada di Nanga Silat.
“Kondisi kapalnya sudah tidak layak. Warnanya sudah pudar, besinya keropos. Mesin sudah tidak hidup. Yang jelas, bestek kapal untuk pengadaan itu tidak sesuai dengan keadaan Sungai. Jadi wajar, barang itu bermasalah. Kalau masih ingin digunakan, maka diperlukan mesin yang lebih besar dan bagus,” ungkap Dini.
Ia menegaskan, bahwa Kapal Feri tersebut sudah tidak layak lagi digunakan. Karena mesin kapal tersebut, baru bisa dinyalakan apabila sudah diisi minyak 20 liter ke atas.
“Kalau isi minyak di bawah 20 liter, maka mesinnya mati secara otomatis,” ujarnya.
Mantan pejabat Inspektorat Kalbar ini menuturkan, pihaknya akan memberikan pertimbangan kepada pimpinan, supaya Kapal Feri ini dikembalikan saja kepada vendor. Sehingga uang negara bisa kembali.
“Karena dari Kemenhub melalui BPTD akan menyiapkan dan memberikan kapal perintis yang baru untuk di Silat Hilir. Sehingga kita tidak khawatir terhadap bantuan kapal Kemendes ini, jika kita jual kembali ke vendor. Daripada kita merawat barang yang tidak jelas,” demikian Dini Ardianto. (opik)
Discussion about this post