
JURNALIS.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melimpahkan seorang tersangka berkewarganegaraan Malaysia berinisial MBR beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kamis (18/4/2024) lalu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Ardianto membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penyidikan keimigrasian. Berdasarkan hasil penyidikan Keimigrasian melalui keterangan para saksi, serta adanya barang bukti, tersangka MBR memenuhi unsur-unsur tindak pidana Keimigrasian.
Pelanggaran itu sebagaimana yang dimaksud Pasal 119 ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Untuk diketahui, MBR ini merupakan tersangka yang terlibat dalam kasus Narkotika. Namun keterlibatannya dalam kasus Narkoba tidak terbukti berdasarkan pemeriksaan dari BNN Provinsi Kalimantan Barat,” kata Tito.


Tito menuturkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Keimigrasian, yang bersangkutan akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN).
Tito mengucapkan terimakasih kepada pihak kejaksaan atas sinergi yang terjalin dalam proses penyidikan perkara keimigrasian tersebut.
“Sinergi ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam penegakkan hukum,” pungkas Tito. (hyd)





Discussion about this post