JURNALIS.CO.ID – Bukannya melindungi, seorang pria di Kubu Raya berinisial RI, dengan buas mencabuli putri kandungnya yang berusia 14 tahun. Perbuatan keji pelaku terungkap setelah korban melaporkan aksi bejat ayahnya ke ibunya.
Kepala Seksi Penerangan Masyarakat Kepolisian Resor Kubu Raya, Ajun Inspektur Satu Ade Ardiansyah mengatakan, RI mecabuli putrinya kandungnya pada Sabtu, 16 Maret 2024 lalu.
Kejadian ini bermula ketika korban bersama temannya, kala itu baru pulang dari pasar malam. Korban korban tidur di kamar bersama temannya.
Korban tersadar karena ada hal aneh yang terjadi pada tubuhnya. Setelah terbangun, dia kaget mendapati ayah kandungnya sudah berada di atas badannya.
“Berdasarkan keterangan korban. Saat kejadian, korban berteriak. Pelaku pun kaget dan langsung memakai celananya. Lalu berpura-pura pasang kelambu di kamar tidur anaknya,” kata Aiptu Ade, Rabu (24/4/2024).
Mendapati perlakuan tidak senonoh, korban lalu menghubungi ibunya, yang saat itu sedang berada di Kecamatan Kubu. Korban kontan menceritakan apa yang sudah dilakukan ayahnya terhadapnya.
Mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.
“Dari laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan. Setelah bukti-bukti terkumpul, pelaku RI ditangkap,” ungkap Ade.
Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. RI akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Yaitu tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang juncto Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan ditambah sepertiga. (hyd)
Discussion about this post