JURNALIS.CO.ID – Tiga orang terpidana korupsi kredit modal kerja di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pontianak dieksekusi tim eksekutor Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kejaksaan Tinggi Kalbar, Rabu (24/4/2024).
Ketiga terpidana itu bernama Tri Maryanto, Juliansyah dan Siswanto. Dua merupakan pegawai BNI Cabang Pontianak. Mereka dieksekusi di tiga tempat berbeda.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Harry Wibowo mengungkapkan, ada delapan orang terpidana yang terlibat perkara korupsi kredit macet pada bank milik BUMN tersebut.
Harry menjelaskan, sebelumnya saat putusan pertama di Tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Pontianak, delapan terpidana itu divonis bebas.
Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi. Dimana, putusan kasasi yang dikeluarkan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan, para terpidana terbukti bersalah.
“Delapan terpidana ini kami ajukan kasasi. MA sudah mengeluarkan putusan untuk enam terpidana. Sementara dua lainnya masih menunggu salinan putusan,” ungkap Harry.
Harry melanjutkan, dari enam orang terpidana tersebut, tiga diantaranya telah dilakukan eksekusi. Sementara lima lainnya masih dilakukan upaya eksekusi serta menunggu salinan putusan.
Harry menambahkan, sesuai dengan salinan putusan kasasi, ketiga terpidana tersebut diputus untuk menjalani hukuman penjara.
Pegawai BNI Cabang Pontianak, Tri Maryanto dipidana penjara satu tahun dan enam bulan dengan denda sebesar Rp100 juta. Sementara terpidana Juliansyah, penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp300 juta.
Untuk pihak swasta, Siswanto dipidana penjara satu tahun dan enam bulan dengan denda sebesar Rp100 juta.
“Terhadap ketiga terpidana, jika tidak melaksanakan kewajibannya membayar denda. Maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Harry.
Harry menjelaskan, berdasarkan putusan kasasi, Hakim MA menilai, jika ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Ketiga terpidana ini akan menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 2A Pontianak,” beber Harry.
Harry bilang, sebagaimana hasil audit BPK, ditemukan kerugian negara dari kredit modal kerja yang dikerjakan oleh para terpidana. Yakni sebesar Rp14 miliar lebih dari total kredit modal kerja yang diajukan sebesar Rp12 miliar.
“Pelaku usaha mengajukan kredit kepada pihak bank untuk pembangunan perumahan. Namun setelah pencairan, uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Harry.
Untuk diketahui, kasus korupsi kredit modal usaha tersebut telah ditangani Kejati Kalbar sejak 2022 silam. Kredit modal usaha berlangsung pada 2016 hingga 2018.
Dari penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat dari delapan tersangka itu diketahui merupakan pegawai BNI Cabang Pontianak.
Sementara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka saat itu adalah W, Direktur PT MJL. Kemudian S, Direktur CV MP-perusahaan yang bergerak di bidang properti. Mantan karyawan BNI Cabang Pontianak berinisial TM dan J. Serta empat tersangka lainnya yakni karyawan BNI Cabang Pontianak. Mereka adalah AP, AS, BR dan SM. (hyd)
Discussion about this post