
JURNALIS.CO.ID – Beberapa media sosial berbasis website menyebar informasi soal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, menyalurkan BBM ke konsumen menggunakan jerigen. Bahkan mereka menuding Pemerintah dan Kepolisian setempat terlibat.
Menyikapi informasi tersebut, Manager SPBU 64-78504 Tano menyampaikan, penyaluran BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar yang dilakukan perusahaannya sudah sesuai aturan.
“Memang benar, kami melayani konsumen BBM non kendaraan. Namun itu diberikan kepada konsumen yang dilengkapi dengan surat rekomendasi atau verifikasi dari satuan kerja perangkat daerah untuk pembelian BBM subsidi jenis pertalite dan solar,” jelas Tano dikonfirmasi JURNALIS.co.id, Jumat (26/4/2024).
Tano melanjutkan, terdapat 20 orang yang mengantongi surat rekomendasi pembelian BBM Jenis Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan untuk mengisi BBM jenis pertalite dan solar di SPBU yang dikelolanya.
BBM subsidi tersebut digunakan untuk kegiatan usaha mikro, perikanan, pertanian, pelayanan umum, transportasi yang berasal dari Kabupaten Sanggau.
“Surat Rekomendasi pembelian BBM Jenis Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan itu dikeluarkan Kepala Desa,” jelasnya.
Mekanisme pelayanan konsumen BBM non kendaraan, wajib membawa surat rekomendasi pembelian BBM dari Kepala Desa. Kemudian pihaknya mendaftarkan surat rekomendasi ke microsite.
“Jika data yang diinput cocok, maka konsumen akan mendapatkan QR code. Setelah itu, manajemen SPBU melakukan scan QR code konsumen. Barulah kami memberikan pelayanan. Masyarakat non kendaraan yang tidak mempunyai barcorde, tidak dapat membeli BBM subsidi. Karena tidak terdata dalam My Pertamina,” jelas Tano.
SPBU juga membatasi penyaluran BBM kepada pihak yang mendapatkan rekomendasi. Dengan harga normal sesuai dengan harga yang tertera pada layar mesin SPBU.
“Kuota hanya sekitar 30 persen per hari dari kebutuhan masyarakat umum. Kami juga lebih mengutamakan atau mendahulukan kebutuhan BBM masyarakat umum,” tegas Tano.
Soal foto yang termuat di dalam narasi media sosial berbasis website tersebut, Tano mengatakan, orang yang difoto dan dimasukkan ke dalam media tersebut adalah Mohklis.
“Yang bersangkutan bekerja dengan Joko Suhatno, yang merupakan salah satu konsumen non kendaraan yang memiliki surat rekomendasi pembelian BBM Jenis Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan, yang digunakan untuk usaha mikro, perikanan, pertanian, pelayanan umum, transportasi,” sebutnya.
Tano menceritakan, saat itu Mohklis sedang mengambil kuota BBM jenis solar sebanyak 200 liter dengan menggunakan Surat Rekomendasi dari Kepala Desa Penyeladi Nomor : 400.1.4.3/175/2024/EK, tanggal 05 April 2024.
Masa berlaku surat rekomendasi itu, diungkapkan Tano, dari tanggal 5 April 2024 sampai dengan 5 Mei 2024, dengan kuota pengambilan BBM jenis solar sebanyak 10.000 liter per bulan dan BBM jenis pertalite sebanyak 1.000 liter per bulan.
“Joko Suhatno merupakan pelaku usaha mikro yang telah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor : 9120016102673 dalam hal usaha kios BBM,” terangnya.
Soal pernyataannya yang menjelaskan pengisian jerigen dan pemberian rekomendasi tersebut ada dibahas bersama Polres dan Pemkab Sanggau.
Tano menjelaskan, pembahasan tersebut saat rapat koordinasi dalam rangka mendukung program kebijakan pemerintah terkait pendistribusian BBM subsidi di Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau pada tahun lalu.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira Saputra membenarkan, bahwa rakor untuk mendukung program kebijakan pemerintah terkait pendistribusian BBM Subsidi pernah digelar di Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau pada 8 Juni 2023.
Rakor saat itu, disampaikan Indrawan, dihadiri Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Chandra Kusumah, Ketua Komisi III DPRD Sanggau Toni, Pasi Intel Kodim 1204/Sgu Kapten CZI Sapto Wiyono, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Sanggau M. Marino, Kadis Perindagkop dan UM Sanggau Sy Ibnu Marwan beserta Kabid Perdagangan.
Selain itu, hadir pula Kasat Pol PP Sanggau Victorianus, analis hukum Setda Sanggau HK Bambang, dan pihak terkait lainnya di lingkungan Pemkab Sanggau, PT Pertamina Regional Sanggau M Agung A, Pengawas dan Staf SPBU, para pemilik kios serta pengecer BBM di Kabupaten Sanggau.
“Rakor saat itu dilaksanakan dalam rangka membahas terkait regulasi maupun arah kebijakan penyaluran jenis BBM Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan pada daerah yang tepat guna dan tepat sasaran,” demikian Indrawan. (jul)
Discussion about this post