JURNALIS.CO.ID – Kepolisian Sektor Badau menggagalkan keberangkatan 32 orang calon pekerja migran Indonesia ilegal asal Sulawesi Selatan. Mereka hendak berangkat ke Malaysia tanpa dokumen lengkap melalui jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia, Badau, Kapuas Hulu, Jumat (26/4/2024).
Kepala Seksi Humas Polres Kapuas Hulu, Ajun Komisaris Polisi Dony menyampaikan, jumlah PMI Non-Prosedural yang diamankan sebanyak 29 Orang dewasa, ditambah 3 orang anak-anak balita. Mereka berencana jadi pekerja di Negeri Jiran.
Dony mengungkapkan, pengamanan 32 orang itu bermula pada pukul 09.00 WIB, polisi mendapatkan informasi dari Masyarakat, ada mobil taksi yang mengangkut penumpang TKI PMI Non-Prosedural. Dengan tujuan perbatasan Indonesia-Malaysia di Badau.
Pada pukul 09.45 WIB, kepolisian melaksanakan briefing melibatkan Kanit dan Anggota Polsek Badau, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Badau, AKP Supriyanto. Untuk menangani perihal PMI Non-Prosedural yang masuk ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Pukul 10.30 WIB, Kapolsek Badau AKP Supriyanto beserta Anggota berangkat melaksanakan giat 21 di Lokasi yang telah dipetakan, yakni di Dusun Sungai Tembaga, Desa Tinting Seligi, Kecamatan Badau,” ungkap AKP Dony, Sabtu (27/4/2024).
Kapolsek Badau berserta Anggota berhasil mengamankan empat unti kendaraan roda empat. Terdiri dari Toyota Avanza Warna Merah KB 1574 EH, Toyota Sigra Warna Hitam KB 1755 FD, Toyota Calya Warna Putih AD 9043 WS dan Toyota Avanza Warna Grey KB 1053 WB.
“Tak lama sekitar pukul 11.45 WIB, mobil tersebut bersama penumpang dilakukan pergeseran ke Polsek Badau. Malamnya sekitar pukul 19.00 WIB mereka semua digeser kembali ke Polres Kapuas Hulu untuk menjalani pemeriksaan,” demikian Dony. (opik)
Discussion about this post