JURNALIS.CO.ID – Bupati Ketapang, Martin Rantan, menghadiri ramah tamah bersama masyarakat Desa Sidahari, Lamboy, Kecamatan Jelai Hulu di lapangan Sepak Bola Desa Sidahari, Jumat (26/4/2024).
Bupati Martin mengucapkan terima kasih atas sambutan serta antusias masyarakat Desa Sidahari pada kegiatan malam ramah tamah di Lamboy.
Pada kesempatan ini, Martin mengabarkan, sejumlah program kegiatan pembangunan di tahun 2024. Diantaranya, tentang Dana Bagi Hasil Sawit berjumlah Rp 10 miliar. Dana itu akan digunakan untuk peningkatan jalan dari Tanjung ke Periangan di Kecamatan Jelai Hulu.
“Walaupun dananya tidak cukup, tetapi akan kita lanjutkan lagi di tahun berikutnya,” kata Martin.
Selain itu, ada juga lanjutan pembangunan jembatan rangka baja Riam di Kecamatan Jelai Hulu. Pemkab mengalokasikan dana sebesar Rp10 miliar untuk pemeliharaan jalan kabupaten, dari Tanjung ke Pasir Mayang.
Jalur yang melewati Jalan Desa Sidahari sebesar Rp1,7 miliar untuk pemeliharaan Jembatan Lamboy, sebesar Rp 200 juta dan pemeliharaan Jembatan Desa Periangan Rp200 juta.
“Walaupun Ketapang ini luas, APBD-nya kecil. Tetapi setiap tahunnya, Pemerintah Kabupaten Ketapang selalu memberikan porsi pembangunan pada setiap Kecamatan dan Desa,” lugas Bupati Martin.
Ia berharap, masyarakat saat ini memfokuskan diri menoreh karet. Supaya bisa menanam sawit. Baik di halaman rumah, maupun di kebun.
“Saya sudah mengundang investor untuk membangun pabrik sawit. Salah satunya, di Kecamatan Laur yang akan di bangun tahun 2024 ini. Selain itu, akan dibangun juga di Kecamatan Tumbang Titi, Kecamatan Marau. Termasuk di Pesaguan, akan kita bangun pabrik Sawit,” ujarnya.
Pembangunan pabrik sawit di beberapa daerah tersebut sangatlah penting. Karena biasanya, perusahaan sawit lebih mengutamakan buah sawit Perusahaan. Setelah itu baru lah pihak perusahaan mengolah sawit dari masyarakat.
Tetapi, jika ada pabrik sawit di beberapa daerah, otomatis sawit milik masyarakat bisa dijual pada pabrik sawit perusahaan yang tidak memiliki kebun
“Di daerah kita ini, untuk masyarakat diperbolehkan menanam sawit di hutan produksi. Yang tidak diperbolehkan adalah perusahaan membangun di dalam hutan produksi,” jelas Martin.
Ia menambahkan, sejak zaman dahulu, masyarakat sudah tinggal begitu lama di Lamboy, Kusik Pakit, Pasir Mayang, Benatu dan sebagainya. “Otomatis masyarakat tersebut harus diberi jalan keluar. Yaitu lapangan kerja. Supaya mereka hidup layak,” demikian Bupati Martin. (Lim)
Discussion about this post