
JURNALIS.CO.ID – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menyerahkan 1.586 Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2023 di Gedung In Door Volly Putussibau, Senin (29/4/2024).
Fransiskus Diaan menyampaikan, momentum penyerahan SK tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi penerima. Karena ini adalah hari yang telah lama dinantikan setelah proses panjang yang dilalui selama penerimaan PPPK Formasi Tahun 2023.
“Hari ini merupakan langkah awal bagi Bapak Ibu bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu,” kata Bupati Fransiskus memberi sambutan dihadapan 1.586 PPPK.
Fransiskus bilang, pengangkatan ini akan berdampak pada kepastian atas peningkatan kesejahteraan. Status kepegawaian maupun karir sebagai seorang ASN.
“Diharapkan, pengangkatan ini menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat, sesuai dengan bidang dan tugasnya masing-masing,” ucap Bupati Fransiskus.
Framenjelaskan, PPPK merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas untuk melaksanakan pelayanan publik, tugas pemerintahan dan pembangunan. Dimana, diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Masa hubungan perjanjian kerja yaitu selama lima tahun.Sehingga selama 5 tahun, kinerja PPPK akan dievaluasi. Dan dijadikan bahan pertimbangan untuk perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja selanjutnya.
“Oleh karena itu, diharapkan segera melaksanakan tugas dengan baik, di tempat tugas yang telah ditentukan. Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati yang akan diterima,” tegas Bupati.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kapuas Hulu, Adji Winursito menyampaikan, seluruh proses penerimaan, mulai dari seleksi administrasi hingga penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2023 telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Hal ini dilaksanakan demi memberikan kepastian pada semua yang telah lulus. Supaya dapat diterbitkan nomor induknya dan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Pada saat ini, aturan yang berlaku, jika ingin keluar dari unit kerja penempatan adalah berhenti sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” lugas Adji.
“Saya harapkan, tidak ada yang mengajukan pengunduran diri sebelum memenuhi minimal masa kontrak. Yaitu 4,5 tahun. Karena secara aturan, tentunya akan berdampak adanya sanksi yang akan diterima diterima, ” timpalnya.

Sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, disebutkan bahwa, Pemerintah Daerah sedang menyiapkan Peraturan Bupati mengenai disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Dimana, diatir substansi kewajiban, larangan, serta sanksi yang diberikan terkait dengan disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Untuk itu diharapkan, mereka agar mempelajari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tersebut. Sebagai pedoman selama menjalankan tugas. Supaya tidak bersentuhan dengan masalah disiplin,” pesan Adji.
Untuk diketahui, Formasi Tahun 2021 jumlah PPPK yang diangkat sebanyak 444 orang. Formasi tahun 2022 sebanyak 319 orang, dan Formasi Tahun 2023 yang hari ini menerima SK yaitu sebanyak 1.586 orang.
Sehingga, dalam upaya menata tenaga Non ASN dari tahun 2021 sampai 2023, sebanyak 2.349 orang sudah diangkat menjadi PPPK. Hal ini menjadi perhatian bagi semua, harus lebih banyak bersyukur. Karena tahun ini secara status kepegawaiannya, sudah jelas. Tidak perlu khawatir dengan amanah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Untuk diketahui bersama, pada tahun 2024, Formasi ASN Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang disetujui Menpan RB sebanyak 3.071 Formasi.
Dengan formasi CPNS Jabatan Teknis dan Kesehatan sebanyak 206 formasi. Sedangkan Formasi PPPK Jabatan Teknis, Kesehatan, dan Guru, sebanyak 2.865 Formasi untuk mengakomodir tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. (opik)





Discussion about this post