JURNALIS.CO.ID – Rumah Sakit Daerah dr Soebandi Jember kini miliki layanan terbaru, khususnya untuk penanganan kebocoran jantung bawaan pada kasus balita. Teknologi itu bernama Amplatzer Septal Occluders (ASO) sebagai standar perawatan penutupan cacat septum atrium (ASD) invasif minimal.
Untuk mendukung teknologi baru ini, pihak manajemen RSD dr Soebandi Jember menggandeng Tim Pelayanan RSUD dr Soetomo Surabaya, dalam proctorship (pembelajaran) metode ASO.
Tim Pelayanan dari RSUD dr Soetomo dipimpin oleh dr H Mahrus A Rachman, dr Sp A(K) bersama Taufiq Hidayat dr Sp A(K) dan Riza Nur Cholish, A.Md Kep. Sedangkan tenaga yang dibimbing adalah dr Saraswati Sp A(K).
Bupati Jember, Haji Hendy Siswanto, mengapresiasi metode proctorship ASO tersebut. Sebagai Kepala Daerah yang memimpin 2,5 juta jiwa, Hendy mendapat laporan dari Kepala Dinas Kesehatan, jumlah perempuan usia produktif di Jember ada sekitar 40.000.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada RSD dr Soebandi. Ternyata banyak kasus jantung bawaan di sini, yang juga mengakibatkan angka kematian bayi,” kata Bupati Hendy.
Dengan teknologi terbaru ASO tersebut. kasus kebocoran jantung bawaan pada anak tidak perlu dioperasi. Tetapi dengan caterisasi (menggunakan cater) memasukkan alat untuk menambal.
“Tindakan, Insya Allah tidak membutuhkan waktu lama. Sekitar 30 menit. Bahkan, kalau sudah ahli, hanya 13 menit sudah selesai. Si pasien, dua tiga hari sudah bisa lari anak itu,” ucap Hendy.
Sementara itu, Direktur RSD dr Soebandi Jember, dr Lilik Lailiyah MKes menyatakan, pihaknya untuk sementara ini masih mengutus satu tenaga proctorship.
“Dokter Saras memang lebih bisa untuk proctorship ini. Sementara ini masih dia saja. Kita akan siapkan nanti yang lain untuk berikutnya,” ucap Lilik Lailiyah selepas acara.
Dia menyampaikan, saat ini sudah tercatat di RSD sebanyak 174 anak dengan kasus jantung bawaan, yang akan menjalani pelayanan dengan metode ASO.
Untuk alat dengan metode terbaru itu, dr Lilik menegaskan, tidak ada kesulitan. Bahkan sudah tersedia dengan cukup di rumah sakit yang dia pimpin.
Sedangkan waktu proctorship sendiri, menurutnya, tidak berdasarkan hari tetapi berdasarkan berapa kasus yang ditangani. “Nanti dr Mahrus yang akan menentukan kapan dr Saras bisa dilepas sendiri,” demikian dr. Lilik. (Sgt)
Discussion about this post