JURNALIS.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) secara resmi telah melakukan Launching Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2024 di Stadion Sultan Syarif Abdurrahman Pontianak, pada Rabu 1 Mei 2024 malam.
Selain Ketua KPU Provinsi Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi dan Komisioner KPU Provinsi Kalbar lainnya, Kartono Nuryadi, Syarifah Nuraini, Heru Hermansyah dan Suryadi, hadir juga saat launching tersebut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Penjabat Gubernur Kalbar Harisson, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto serta sejumlah pimpinan partai politik.
“Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024,” tegas Ketua KPU Provinsi Kalbar, MS Budi, dalam sambutannya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Kalbar, Harisson, berpesan, agar pelaksanaan Pilkada Serentak di Kalbar dapat berjalan seperti Pemilu 2024 yang aman dan lancar.
Sedangkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengapresiasi kinerja KPU Kalbar yang berhasil mencapai 80 persen lebih partisipasi pemilih pada Pemilu 2024. Dirinya berharap, capaian tersebut dapat diperoleh kembali pada Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.
“Pilkada ini adalah pesta rakyat, dari rakyat untuk rakyat,” ucapnya.
Launching Pilkada Serentak dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024 ini turut dimeriahkan oleh Band Andra and the BackBone.
Sesuai Keputusan KPU Provinsi Kalbar nomor 18 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2024, KPU Kalbar telah menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak di Kalbar, pada Rabu 27 November 2024.
Adapun Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak saat ini sudah memasuki pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang sudah mulai berlangsung pada tanggal 17 April hingga 5 November 2024.
KPU Provinsi Kalbar juga akan melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, dari tanggal 31 Mei sampai 23 September 2024.
Selanjutnya adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, dari tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.
KPU Provinsi Kalbar sendiri melakukan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024. Dan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.
KPU Provinsi Kalbar juga memberikan kesempatan pelaksanaan kampanye yang berlangsung dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan suara pada tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024.
“Penetapan Calon Terpilih sendiri masih melihat apakah ada permohonan perselisihan hasil pemilihan atau tidak,” ujar MS Budi. ***
(Ndi)
Discussion about this post