JURNALIS.co.id – Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil membekuk komplotan pencurian kabel listrik yang beraksi di komplek Purnama Agung 7, Kecamatan Pontianak Selatan, pada (09/04/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan terungkapnya kasus pencurian ini berdasarkan laporan korban yang kehilangan tujuh gulungan kabel listrik berbagai ukuran.
Trias mengatakan berdasarkan keterangan korban, kabel tersebut disimpan ditempat korban bekerja di salah satu rumah komplek Purnama Agung 7.
Namun, lanjut Trias, saat akan digunakan, korban mendapati kabel tersebut sudah hilang. Akibat kejadian itu yang bersangkutan mengalami kerugian sebesar Rp145 juta.
“Dari laporan korban, kami melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV yang didapat di TKP dan keterangan beberapa saksi, akhirnya identitas para pelaku berhasil diidentifikasi,” kata Trias, Sabtu (04/05/2024).
Triad menerangkan berdasarkan petunjuk yang didapat, anggota berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial WY di wilayah Kecamatan Pontianak Utara.
Trias mengungkapkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku WY didapat keterangan bahwa melakukan pencurian kabel bersama dua orang temannya, yakni BS dan BY.
“Dari keterangan pelaku, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya,” ucapnya.
Trias mengungkapkan dari keterangan ketiga pelaku, mereka melakukan pencurian masuk melalui pagar dan mengambil tujuh gulung kabel dan diangkut menggunakan mobil pikap yang telah dipersiapkan.
Kemudian, lanjut Trias, kabel yang dicuri tersebut dijual kepada pengepul barang bekas seorang perempuan berinisial E di Desa Mekar Baru, Kabupaten Kubu Raya.
“Kabel listrik tersebut dijual seharga Rp12,4 juta,” ungkapnya.
Trias mengatakan dari pengakuan ketiga pelaku pihaknya langsung melakukan pengembangan. Dari pengembangan tersebut, polisi menangkap pelaku E.
Pengakuan pelaku E, kata Trias, kabel yang dibeli sudah dijual kembali kepada seseorang berinisial B yang tinggal di Kecamatan Sungai Raya.
“Untuk pelaku berinisial B ini, sudah kami tangkap. Pelaku ditangkap di Bandara Supadio ketika akan terbang ke Medan, Sumatera Utara,” terangnya.
Trias menegaskan untuk ketiga pelaku utama pencurian akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Sementara dua pelaku penadah barang hasil kejahatan akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
“Saat ini kami masih memburu satu pelaku pencurian yang berhasil melarikan diri saat akan ditangkap,” pungkas Trias. (hyd)
Discussion about this post