
JURNALIS.co.id – Warga secara resmi membuat laporan dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Desa Simpang Tiga Kecamatan Sukadana ke Polres Kayong Utara, Rabu (13/05/2024).
Rusning, salah seorang warga Dusun Parit Bugis membenarkan ia dan beberapa masyarakat lainnya telah membuat aduan ke Polres Kayong Utara terkait adanya dugaan pungli SKPT di Desa Simpang Tiga.
“Iya, kami hari ini membuat aduan ke Polres, karena kami merasa dirugikan dan ingin tau siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas permasalahan ini,” katanya.
Pria karib disapa Wak Ning ini mengaku pernah menjadi korban dugaan penarikan biaya pembuatan SKPT sebesar 900 ribu rupiah. Dia sangat berharap adanya keadilan hukum atas permasalahan yang merugikan banyak masyarakat tersebut.
“Kami hanya bisa berharap, bapak-bapak polisi bisa menggungkap kebanaran permasalahan ini, dan menindak tegas jika ada yang bersalah dari masalah ini,” harap Wak Ning.
Terpisah, Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto, melalui Kasat Reskrim Iptu Hendra Gunawan membenarkan adanya masyarakat yang membuat aduan ke Polres Kayong Utara.
“Yang datang itu tiga orang, yang merasa ada biaya tidak resmi untuk pembuatan SPKT,” ungkapnya.
Hendra menyampaikan pihaknya akan melakukan penyelidikan berdasarkan aduan masyarakat tersebut. Nanti penyidik akan memanggil pihak-pihak untuk melakukan pendalaman agar membuat terang peristiwa ini
“Saya juga ikut menerima mereka, menyampaikan tentang, adanya pungutan, tentang pembuatan SKPT,” jelas Hendra. (Bak)
Discussion about this post