
JURNALIS.co.id – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kayong Utara memberikan pendampingan kepada anak di bawah umur korban pelecehan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Kayong Utara di Mapolda Kalbar, Pontianak.
Komisioner KPAD Kayong Utara, Sirajudin Alkarim mengatakan pemeriksaan di Polda Kalbar dilakukan oleh penyidik Reskrim Polres Kayong Utara, pada Minggu (19/05/2024).
“Ya, dari hasil pendampingan terhadap korban, yang merupakan anak angkat terduga pelaku sendiri, korban yang masih berusia 11 tahun tersebut menjawab pertanyaan penyidik dengan lancar,” katanya.

Sirajudin bilang, proses pemeriksaan berjalan lancar dan korban kooperatif dalam menjawab pertanyaan dari penyidik. Selain itu, KPAD Kayong Utara sudah melakukan koordinasi dengan KPPAD Provinsi Kalimantan Barat dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Kalbar.
“Mari kita untuk bersama-sama mengawal kasus ini sampai selesai. Saat ini terduga pelaku pelecehan sudah dilakukan penempatan khusus di Polda Kalbar dan beberapa barang bukti sudah diamankan pihak berwajib,” beber Sirajudin.
Terduga pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi berpangkat IPTU menjabat Kanit Paminal Polres Kayong Utara diduga melakukan pelecehan kepada asisten rumah tangga (ART) dan putri angkatnya yang baru berusia 11 tahun.

Menurut keterangan bapak korban yang tidak mau disebutkan namanya, peristiwa bejat oknum polisi terhadap putrinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut terjadi di rumah terduga pelaku.
“Kami mengetahui saat anak saya ini mau pulang karena tidak betah. Anak ini chat saya katanya mau pulang diantar istri terduga pelaku. Saya tanya lagi ke anak saya, kok mendadak sekali, anak saya bilang nanti saja di rumah cerita,” katanya kepada wartawan, Sabtu (11/05/2024).
Di hari itu juga istri terduga pelaku mengantarkan korban. Sesampai persimpangan, istri pelaku rempat memarahi korban lantaran pulang mendadak.
“Anak saya menyampaikan alasan kenapa keluar mendadak kepada istri terduga pelaku, anak saya bercerita bahwa sudah dilecehkan oleh bapak, (pelaku), maka dia minta pulang, posisi itu belum sampai rumah,” ucap orang tua korban.
Bak disambar petir mendengar itu, istri terduga pelaku langsung memutar mobilnya untuk menemui Kapolres Kayong Utara. Namun, Kapolres tidak berada di tempat.

“Istri pelaku langsung bawa anak saya ke Ketapang, namun sempat singgah ke rumah pelaku, di sana dia ribut dengan suaminya, yang terduga pelaku,” tuturnya.
Setelah perkelahian dengan istrinya, terduga pelaku mengemas barang-barangnya dan pergi. Sementara istri pelaku membawa korban pergi ke Ketapang karena khawatir hal-hal yang tidak diinginkan. Disesalkan orang tua korban, tidak ada kabar dari anaknya sampai malam.
“Dia bilang mau balik, namun sampai magrib tidak ada sampai rumah, handphone anak saya coba dihubungi tidak aktif, saya telepon tidak bisa. Baru sekitar jam 7 malam baru bisa dihubungi, katanya anak saya di Ketapang,” bebernya.
Orang tua korban cukup khawatir. Pasalnya, korban merupakan seorang perempuan. Beberapa saat kemudian korban chat orang tuanya memberitahukan keberadaannya. Setelah itu, orang tua korban menyusul ke Ketapang menemui putrinya.
“Di Ketapang kami bertemu Kasi Propam, kami juga dipanggilkan Kasat pak Hendra dan dianggap sekalian merupakan pengaduan,” tutup bapak korban. (bak)


Discussion about this post