
JURNALIS.co.id – Pemuda di Kabupaten Kubu Raya berinisial IK (19) harus masuk penjara karena melakukan tindakan asusila terhadap gadis di bawah umur berstatus pelajar. Dia diamankan Petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya setelah dilaporkan pihak keluarga korban pada Jumat (19/04/2024) lalu.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, KP Ruslan Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Rabu (22/05/2024).
Ade mengungkapkan, kronologis peristiwa itu terjadi pada Senin (04/03/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Di mana saat itu pelaku sedang memuat barang di mobil pikap bertemu dengan korban. Keduanya yang sudah saling kenal tersebut saling berbincang.
Pelaku mengeluarkan jurus bujuk dan rayu sehingga dapat melakukan tindakan asusila terhadap korban di dalam mobil.
“Kejadian itu bermula keduanya bertemu di jalan raya di Kabupaten Kubu Raya, karena sudah saling kenal terjadilah perbincangan. Untuk memuluskan niatnya, pelaku pun melakukan modus bujuk rayu kepada korban, modus tersebut pun berhasil sehingga pelaku dapat melakukan asusila kepada korban di dalam mobil,” terangnya.
Tidak sampai di situ saja, IK kembali menghubungi korban untuk bertemu di salah satu rumah kosong yang berlokasi di Jalan Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya pada Rabu (27/03/2024) malam. Termakan bujuk dan rayu pelaku, korban pun kembali mendapatkan perbuatan asusila.


“Perbuatan asusila itu kembali terjadi di salah satu rumah kosong, dimana IK ini menghubungi korban dan mengajak bertemu di rumah kosong tersebut. Setelah bertemu, pelaku kembali menggunakan cara bujuk rayu untuk melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban,” ujarnya.
Ade menambahkan di hadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya, bahwa benar ia melakukan asusila terhadap korban sebanyak dua kali.
“IK mengakui bahwa benar ia telah melakukan perbuatan asusila sebanyak dua kali kepada korban dengan cara bujuk rayu,” ucapnya.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Tidak terima, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Kubu Raya guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Terhadap pelaku yang sudah ditetapkan selaku tersangka dijerat dengan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (m@nk)





Discussion about this post